
Tuntutan Hukum Bisa Bikin Kantong Negara 'Jebol' Rp11,7 T
Agustiyanti, CNN Indonesia | Sabtu, 18/08/2018 13:20 WIB

Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah mencatat terdapat sebanyak 136 tuntutan hukum kepada pemerintah yang sudah berkekuatan tetap (inkracht). Dari total tuntutan hukum tersebut, terdapat 67 perkara yang berpotensi menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp11,7 triliun.
"Atas putusan inkracht tersebut, terdapat 67 perkara yang menimbulkan potensi pengeluaran negara sebesar Rp11,7 triliun, US$116,03 juta, 38.860 euro, dan 2,05 juta ringgit Malaysia," jelas Dokumen Nota Keuangan dan RAPBN 2019 dikutip CNNIndonesia.com, Sabtu (18/8).
Negara juga berpotensi menyerahkan aset berupa tanang dan/atau bangunan seluas 436,2 ha. Selain itu, terdapat pula 69 perkara inkracht yang tidak menimbulkan potensi pengeluaran negara dan/atau bangunan.
Berdasarkan data yang ditatausahakan melalui Sistem Informasi Penatausahaan Tuntutan Hukum hingga 30 Juni 2018, total tuntutan hukum yang dihadapi pemerintah mencapai 593 perkara dari 53 Kementerian/Lembaga (K/L).
Selain 136 perkara yang sudah inkracht, terdapat 304 perkara pada pengadilan tingkat pertama, 58 perkara pada tingkat banding, 69 perkara pada tingkat kasasi, dan 26 perkara pada tingkat peninjauan kembali.
Pemerintah saat ini juga telah menyiapkan sejumlah langkah mitigasi guna menghadapi risiko tuntutan hukum ke depan. Mitigasi dalam rangka mengurangi dampak risiko tuntutan hukum kepada pemerintah dibedakan sesuai dengan jenis tuntutan hukum.
Terkait tuntutan hukum pada perkara perdata yang menitikberatkan permintaan ganti rugi, pemerintah, antara lain akan memastikan seluruh perbuatan yang dilakukan berdasarkan pada aturan hukum.
Terkait tuntutan hukum yang diajukan pada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dengan objek sengketa berupa Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN), maka bentuk mitigasi yang dapat dilakukan adalah dengan menerapkan asas kecermatan dan kehati-hatian dalam membuat keputusan atau kebijakan. (agi/agi)
"Atas putusan inkracht tersebut, terdapat 67 perkara yang menimbulkan potensi pengeluaran negara sebesar Rp11,7 triliun, US$116,03 juta, 38.860 euro, dan 2,05 juta ringgit Malaysia," jelas Dokumen Nota Keuangan dan RAPBN 2019 dikutip CNNIndonesia.com, Sabtu (18/8).
Negara juga berpotensi menyerahkan aset berupa tanang dan/atau bangunan seluas 436,2 ha. Selain itu, terdapat pula 69 perkara inkracht yang tidak menimbulkan potensi pengeluaran negara dan/atau bangunan.
Berdasarkan data yang ditatausahakan melalui Sistem Informasi Penatausahaan Tuntutan Hukum hingga 30 Juni 2018, total tuntutan hukum yang dihadapi pemerintah mencapai 593 perkara dari 53 Kementerian/Lembaga (K/L).
Selain 136 perkara yang sudah inkracht, terdapat 304 perkara pada pengadilan tingkat pertama, 58 perkara pada tingkat banding, 69 perkara pada tingkat kasasi, dan 26 perkara pada tingkat peninjauan kembali.
Pemerintah saat ini juga telah menyiapkan sejumlah langkah mitigasi guna menghadapi risiko tuntutan hukum ke depan. Mitigasi dalam rangka mengurangi dampak risiko tuntutan hukum kepada pemerintah dibedakan sesuai dengan jenis tuntutan hukum.
Terkait tuntutan hukum pada perkara perdata yang menitikberatkan permintaan ganti rugi, pemerintah, antara lain akan memastikan seluruh perbuatan yang dilakukan berdasarkan pada aturan hukum.
Terkait tuntutan hukum yang diajukan pada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dengan objek sengketa berupa Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN), maka bentuk mitigasi yang dapat dilakukan adalah dengan menerapkan asas kecermatan dan kehati-hatian dalam membuat keputusan atau kebijakan. (agi/agi)
ARTIKEL TERKAIT

14 Proyek Strategis Dicoret, Investor Dijamin Tetap 'Betah'
Ekonomi 1 tahun yang lalu
Pemerintah Batal Terbitkan Aturan Bekukan Perda Investasi
Ekonomi 1 tahun yang lalu
Utang Luar Negeri Naik 9,5 Persen jadi Rp4.700 T per Februari
Ekonomi 1 tahun yang lalu
BPK: Kerugian Negara Rp79 Triliun Dikembalikan
Ekonomi 1 tahun yang lalu
Awal April, Penerimaan Bea dan Cukai Diklaim Naik 17,6 Persen
Ekonomi 1 tahun yang lalu
BPK Temukan Pemborosan Penyelenggaraan Haji Rp91,86 Miliar
Ekonomi 1 tahun yang lalu
BACA JUGA

Rabithah Alawiyah: Jangan Curigai Ormas Islam dan Habib
Nasional • 06 December 2019 21:24
Tak Mau Seperti Hong Kong, Ma'ruf Waspadai 'Virus Discontent'
Nasional • 08 November 2019 12:08
Kominfo Ogah Respons Kritik Salah Asuh di Kemenkopolhukam
Teknologi • 01 November 2019 07:35
PSSI dan Pemerintah Bentuk Dua Tim Sukseskan Piala Dunia U-20
Olahraga • 29 October 2019 19:13
TERPOPULER

Luhut, Ahok dan Pertamina Sumber 'Kekacauan'
Ekonomi • 1 jam yang lalu
Bea Cukai Mulai Sidik Penyelundupan Harley Eks Bos Garuda
Ekonomi 1 jam yang lalu
Jokowi Akan Tambah 71 Proyek Strategis Nasional
Ekonomi 2 jam yang lalu