Tuntutan Hukum Bisa Bikin Kantong Negara 'Jebol' Rp11,7 T

Agustiyanti | CNN Indonesia
Sabtu, 18 Agu 2018 13:20 WIB
Dari 136 tuntutan hukum kepada pemerintah yang sudah berkekuatan tetap, terdapat 67 perkara berpotensi menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp11,7 triliun.
Ilustrasi kerugian negara. (REUTERS/Garry Lotulung)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah mencatat terdapat sebanyak 136 tuntutan hukum kepada pemerintah yang sudah berkekuatan tetap (inkracht). Dari total tuntutan hukum tersebut, terdapat 67 perkara yang berpotensi menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp11,7 triliun.

"Atas putusan inkracht tersebut, terdapat 67 perkara yang menimbulkan potensi pengeluaran negara sebesar Rp11,7 triliun, US$116,03 juta, 38.860 euro, dan 2,05 juta ringgit Malaysia," jelas Dokumen Nota Keuangan dan RAPBN 2019 dikutip CNNIndonesia.com, Sabtu (18/8).

Negara juga berpotensi menyerahkan aset berupa tanang dan/atau bangunan seluas 436,2 ha. Selain itu, terdapat pula 69 perkara inkracht yang tidak menimbulkan potensi pengeluaran negara dan/atau bangunan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Berdasarkan data yang ditatausahakan melalui Sistem Informasi Penatausahaan Tuntutan Hukum hingga 30 Juni 2018, total tuntutan hukum yang dihadapi pemerintah mencapai 593 perkara dari 53 Kementerian/Lembaga (K/L).

Selain 136 perkara yang sudah inkracht, terdapat 304 perkara pada pengadilan tingkat pertama, 58 perkara pada tingkat banding, 69 perkara pada tingkat kasasi, dan 26 perkara pada tingkat peninjauan kembali.

Pemerintah saat ini juga telah menyiapkan sejumlah langkah mitigasi guna menghadapi risiko tuntutan hukum ke depan. Mitigasi dalam rangka mengurangi dampak risiko tuntutan hukum kepada pemerintah dibedakan sesuai dengan jenis tuntutan hukum.


Terkait tuntutan hukum pada perkara perdata yang menitikberatkan permintaan ganti rugi, pemerintah, antara lain akan memastikan seluruh perbuatan yang dilakukan berdasarkan pada aturan hukum.

Terkait tuntutan hukum yang diajukan pada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dengan objek sengketa berupa Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN), maka bentuk mitigasi yang dapat dilakukan adalah dengan menerapkan asas kecermatan dan kehati-hatian dalam membuat keputusan atau kebijakan. (agi)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER