Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri
Agraria dan Tata Ruang (ATR) Sofyan Djalil menyatakan aturan percepatan pemberian lahan atau redistribusi ke masyarakat akan rampung dan diberikan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada pekan depan.
Bila aturan itu diterima Jokowi, maka akan diterbitkan dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres) Reforma Agraria. "Sebenarnya (rancangan Perpres) sudah final, tapi butuh sekali lagi rapat untuk harmonisasi agar bisa dibawa ke Presiden," ujar Sofyan di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jumat (24/8).
Sofyan menjelaskan Perpres ini nantinya akan bermanfaat sebagai landasan hukum atas kebijakan pemberian lahan bekas program transmigrasi beserta sertifikatnya ke masyarakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lalu, Perpres juga menjadi dasar bagi pemerintah untuk mengambil alih tanah berlatar milik pemerintah, namun dipergunakan oleh masyarakat tanpa izin. Kemudian, juga untuk memroses tanah dengan status Hak Guna Usaha (HGU) yang selama ini tak diperpanjang izinnya.
"Dengan Perpres ini juga kami kaitkan dengan pelepasan kawasan hutan yang sudah ada Perpresnya untuk kemudian diberikan kepada rakyat," jelasnya.
Lebih lanjut Sofyan bilang Perpres ini perlu segera diterbitkan agar pemerintah bisa mengejar target reforma agraria dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) selama periode 2015-2019.
Dalam RPJMN, pemerintah menargetkan dapat memberikan sertifikat tanah sebanyak 7 juta lembar sertiifkat pada tahun ini dan meningkat menjadi 9 juta lembar sertifikat pada tahun depan.
"Makanya komponen yang legalisasi untuk mendukung sertifikat itu kami lakukan (dengan menerbitkan Perpres)," katanya.
Berdasarkan data Kementerian ATR/Badan Pertanahan Nasional (BPN), pemberian sertifikat telah mencapai 2,3 juta lembar sertifikat pada akhir Juni lalu. Jumlah ini sekitar 32,85 persen dari target tahun ini.
(bir)