Tekan Risiko Nilai Tukar, BI Ingatkan Korporasi untuk Hedging

Safyra Primadhyta | CNN Indonesia
Selasa, 11 Sep 2018 08:30 WIB
Bank Indonesia (BI) mengingatkan kembali korporasi di dalam negeri untuk melakukan lindung nilai (hedging) untuk memitigasi risiko nilai tukar.
Ilustrasi dolar AS. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono).
Jakarta, CNN Indonesia -- Bank Indonesia (BI) kembali mengimbau korporasi di dalam negeri untuk melakukan lindung nilai (hedging). Hal itu dilakukan untuk memitigasi risiko volatilitas nilai tukar, terutama bagi perusahaan yang memiliki utang berbentuk valuta asing (valas), serta melakukan aktivitas perdagangan ekspor maupun impor.

Pasalnya, saat ini, mata uang Garuda sedang mengalami tekanan. "Sejak 2014, BI telah mendorong hedging. Hedging itu pada dasarnya membuat neraca keuangan perusahaan semakin kuat untuk menahan pergerakan nilai tukar," ujar Direktur Eksekutif Departemen Internasional BI Doddy Zulverdi di kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika, Senin (10/9).

Langkah hedging, menurut dia, menjadi relevan di tengah ketidakpastian perekonomian dunia. Ketidakpastian itu dipicu oleh berbagai faktor di antaranya kenaikan suku bunga acuan negara maju, perang dagang, permasalahan ekonomi negara berkembang, serta pertumbuhan ekonomi yang berat sebelah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Ibarat pesawat, hanya satu mesin yang menggerakkan karena ekonomi AS kuat, negera lain melemah, sehingga investor ragu dengan ketahanan ekonomi dunia," jelasnya.

Hedging, lanjutnya, semacam asuransi bagi perusahaan untuk mengantisipasi musibah yang mungkin akan terjadi. Dalam hal ini, merosotnya nilai tukar rupiah terhadap dolar AS seperti yang terjadi pada pekan lalu, di mana kurs rupiah sempat menyentuh level Rp15 ribu per dolar AS.

"Orang mana sih yang bisa memastikan kapan ia kena celaka atau musibah, yang penting dia sudah melindungi dari risiko," terang Doddy.


BI sendiri mengantipasi risiko dari perkembangan kondisi eksternal dengan menerbitkan aturan tentang prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan utang luar negeri korporasi nonbank.

Dalam aturan tersebut, BI telah mewajibkan perusahaan melakukan lindung nilai atas utangnya minimum 25 persen pada bank dalam negeri. Bank sentral juga berupaya untuk menambah instrumen hedging, sehingga bisa murah dan pilihannya lebih banyak.

Tingkat kepatuhan hedging juga terbilang cukup baik. Ia menyebutkan dari sekitar 2.800 hingga 2.900 perusahaan yang wajib lapor karena memiliki ULN, lebih dari 90 persen sudah melakukan hedging.


"Yang belum itu bisa karena memang sudah terikat janji dengan perusahaan induknya untuk lindung nilai sendiri, sehingga bisa dikecualikan sementara," terang dia.

Di negara lain, seperti Australia dan Korea, tambah Doddy, volatilitas mata uangnya juga cukup tinggi. Namun, korporasi di negara tersebut tidak serta merta menjadi bangkrut karena pergerakan nilai tukarnya karena terbiasa melakukan hedging.

"Jadi, tidak perlulah kita mencoba mencari-cari berapa level psikologis (rupiah) yang bisa memicu krisis atau kepanikan karena itu tidak relevan. Yang perlu kita lakukan adalah mendorong semua pihak, terutama yang memang memiliki risiko nilai tukar, terus berusaha mengasuransikan risikonya dengan hedging," tandasnya. (bir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER