PII Fokus Penjaminan Proyek Jalan dan Perhubungan Tahun Depan

Tim | CNN Indonesia
Rabu, 26 Sep 2018 15:17 WIB
PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero) mengaku akan lebih banyak menjaminkan proyek infrastruktur perhubungan dan jalan raya pada 2019 mendatang.
PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero) mengaku akan lebih banyak menjaminkan proyek infrastruktur perhubungan dan jalan raya pada 2019 mendatang. Salah satunya Bandara Komodo, di Labuan Baju. (CNN Indonesia/Resty Armenia)
Jakarta, CNN Indonesia -- PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero) mengaku akan lebih banyak menjaminkan proyek infrastruktur perhubungan dan jalan raya pada 2019 mendatang.

Proyek tersebut terdiri dari Bandara Tarakan, Rel Kereta Makasar-Parepare, dan pengembangan Bandara Komodo di Labuan Bajo. Sementara itu, untuk proyek jalan nasional PII berencana menjaminkan pemeliharaan jalan nasional Sumatera Selatan, Riau, dan Trans-Papua yang dikelola Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Direktur Utama PII Armand Hermawan mengatakan tidak ada alasan spesifik mengenai fokus penjaminan proyek perhubungan dan jalan raya di tahun depan. Hanya saja menurut dia, proyek infrastruktur perhubungan sangat dibutuhkan untuk membantu menumbuhkan ekonomi regional.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Untuk infrastruktur perhubungan semuanya dijalin dengan skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU). Untuk rel kereta api Makasar-Parepare kami harapkan bisa signing (diteken) awal tahun, Bandara Komodo juga semester I nanti. Selebihnya kami akan lakukan pendampingan lebih dulu," ucap Armand di Gedung Badan Koordinasi Penanaman Modal, Selasa (25/9).

Namun, ia masih belum tahu nilai penjaminan yang akan dilakukan PII. Sebab, sampai saat ini, beberapa KPBU belum mengajukan aspek yang bisa dijaminkan oleh PII.

Armand mengatakan beberapa aspek proyek yang bisa dijaminkan adalah penyesuaian tarif infrastruktur yang bisa mempengaruhi pendapatan KPBU. Selain itu, PII juga bisa memfasilitasi availability payment antara badan usaha dan pemerintah.


Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015, availability payment merupakan skema di mana badan usaha pembangun infrastruktur menanggung seluruh biaya proyeknya. Kemudian, pemerintah selaku Penanggung Jawab Proyek Kerjasama (PJPK) akan membayar kembali biaya tersebut dengan cara mengangsur kepada badan usaha.

Terakhir, PII juga bisa memberikan penjaminan proyek jika nantinya proyek diterminasi.

"Biasanya kalau terminasi ini nilai jaminannya 70 persen hingga 80 persen dari nilai proyek. Nah, sampai saat ini belum tahu, mereka (proyek-proyek tersebut) minta jaminan seperti apa," papar Armand.


Meski belum tahu nilai penjaminan tahun depan, ia mengatakan, PII masih belum membutuhkan Penyertaan Modal Negara (PMN) tahun depan. Sebab menurutnya, eksposur nilai penjaminan masih sesuai dengan kecukupan modal yang dimiliki PII.

Ia menjelaskan, saat ini PII sudah mengantongi PMN sebesar Rp9 triliun dan bisa menjamin proyek infrastruktur sampai Rp90 triliun. Hingga akhir tahun nanti, jumlah proyek infrastruktur yang bisa dijaminkan bernilai Rp42 triliun, sehingga masih ada nilai proyek Rp48 triliun yang masih bisa dijaminkan dengan PII.

"Kami rasa, ini masih cukup untuk menjaminkan proyek-proyek di tahun depan, sehingga kami masih belum butuh PMN," jelas dia.

Hingga saat ini, PII telah menjaminkan 16 proyek dengan total jaminan Rp36 triliun. Penjaminan ini ditujukan bagi proyek-proyek infrastruktur sebesar Rp179,8 triliun. (glh/lav)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER