OJK Pertimbangkan Beri Sanksi DeLoitte Ihwal SNP Finance

Tim | CNN Indonesia
Rabu, 26 Sep 2018 17:36 WIB
OJK mempertimbangkan untuk memberikan sanksi kepada DeLoitte yang mengaudit laporan keuangan SNP Finance karena telah merugikan perbankan.
OJK mempertimbangkan untuk memberikan sanksi kepada DeLoitte yang mengaudit laporan keuangan SNP Finance karena telah merugikan perbankan. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono).
Jakarta, CNN Indonesia -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempertimbangkan untuk memberikan sanksi kepada DeLoitte yang mengaudit laporan keuangan PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP Finance). Laporan keuangan yang diaudit kantor akuntan publik tersebut dirasa telah merugikan perbankan, utamanya yang selama ini menyalurkan pembiayaan.

Deputi Komisioner Pengawas Perbankan IV OJK Slamet Edy Purnomo mengatakan pengenaan sanksi perlu diberikan agar kantor akuntan publik yang bersangkutan mengalami efek jera. Jika ada ketidaksesuaian informasi antara fakta dan laporan keuangan, ada indikasi bahwa DeLoitte tidak menuruti Standar Operasional dan Prosedur (SOP) yang berlaku.

"Makanya, sekarang kami mengusulkan pengenaan sanksi supaya ada efek jera, jangan sembarangan misalnya karena oleh orang yang nggak integritas. Sekarang, masalahnya perbankan jadi korban," jelas Slamet, Rabu (26/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Ia melanjutkan, perbankan tidak menyangka jika laporan yang diaudit DeLoitte tidak kredibel lantaran kantor akuntan publik itu merupakan perusahaan internasional. Perbankan yakin bahwa opini yang diterbitkan DeLoitte atas laporan keuangan itu berkualitas, sehingga perbankan tidak mempermasalahkan hal tersebut.

"Dan akuntan publik ini tentu memverifikasi pos-pos audit, mana yang wajar mana yang tidak. Karena ini akuntan internasional yang memenuhi standar, makanya bank itu percaya. Bank tentu tidak mengecek," imbuh Edy.

Kementerian Keuangan sebelumnya telah memberi sanksi kepada DeLoitte, yakni perbaikan SOP dan melaporkannya paling lambat 2 Februari 2019. Ia mengatakan sanksi tambahan bisa diterapkan jika industri pembiayaan mengatakan sanksi sekarang kurang cukup menohok.


OJK tentu berhak memberikan sanksi mengingat KAP yang diperbolehkan mengaudit Industri Keuangan Non Bank (IKNB) harus terdaftar di OJK.

"Apakah ini cukup atau tidak, biar industri yang menilai. Tapi sampai sekarang kami belum merumuskan sanksi yang dimaksud," terang dia.

Sebelumnya, SNP Finance menerima fasilitas kredit modal kerja dari 14 bank. Salah satu dan yang paling besar berasal dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. Hanya saja, kesehatan keuangan SNP Finance memburuk dan perusahaan mengajukan restrukturisasi kredit.


Salah satu tindakan yang dilakukan oleh SNP Finance untuk mengatasi kredit macetnya adalah menerbitkan surat utang berbentuk Medium Term Notes (MTN), yang diperingkat oleh Pefindo, lembaga pemeringkat, berdasarkan laporan keuangan yang diaudit oleh KAP DeLoitte. (glh/bir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER