Persoalan mengenai penanganan lingkungan terdampak area tambang sempat menjadi ganjalan dalam negosiasi divestasi saham Freeport Indonesia ke Inalum.
Pada April 2018 lalu, KLHK menerbitkan Keputusan Menteri LHK Nomor 175/2018 yang mengharuskan Freeport Indonesia memperbaiki pengelolaan Limbah Bahan Beracun Berbahaya (Limbah B3) berupa tailing miliknya di daerah penimbunan Ajkwa atau Modified Ajkwa Deposition Area (ModADA) di Kabupaten Mimika, Papua.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam keputusan tersebut, Menteri LHK Siti Nurbaya menegaskan kegiatan pengelolaan Limbah B3 berupa tailing oleh Freeport berdasarkan Kepmen LHK 431/2008 sudah tidak sesuai dengan situasi saat ini.
Sebagai catatan, Kepmen LHK 431/2008 membolehkan perusahaan membuang tailing dengan total suspended solid (TSS) hingga 45 kali ambang baku mutu yang diperkenankan. Kepmen LHK sendiri telah dicabut oleh Kepmen LHK Nomor 172 Tahun 2018 tentang langkah-langkah penyelesaian permasalahan lingkungan PT Freeport Indonesia.
Ilyas menyebutkan penyusunan road map penanganan masalah lingkungan Freeport Indonesia telah mencapai 80 persen dan diharapkan selesai pada Oktober 2018.
Selanjutnya, KLHK disebut akan terus melakukan pembinaan dan evaluasi untuk memastikan terjaganya keberlanjutan dari lingkungan terdampak area tambang. (sfr/agi)