"Itu nanti kami masukkan ke dalam plan (rencana) kami, settlement perdamaian. Arahnya memang kesana. Sudah dikomunikasikan (ke pemegang saham) dan responsnya oke," ujar Sekretaris Perusahaan SNP Finance Ongko Purba Dasuha kepada CNNIndonesia.com saat ditemui di Kantor OJK Gatot Subroto, akhir pekan lalu.
Skemanya, ia melanjutkan penyertaan modal perusahaan, namun tidak dalam bentuk pengalihan saham.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Skema lainnya dalam penyelesaian masalah, yakni menyetop kegiatan pembiayaan baru dan fokus pada penagihan (collection).
Opsi-opsi tersebut dilakukan manajemen demi menyelamatkan perusahaan dari ancaman pencabutan izin usaha, setelah OJK menjatuhi sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha (PKU).
Deputi Komisioner Manajemen Strategis dan Logistik OJK Anto Prabowo menegaskan selama masa sanksi PKU, perusahaan wajib menyampaikan dan melakukan tindakan korektif. "Dalam jangka waktu enam bulan sejak PKU, SNP Finance tidak memenuhi tindakan tersebut, maka dapat dikenakan sanksi pencabutan izin usaha," jelasnya. (uli/aud/bir)