Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan kasus gagal bayar utang dan obligasi Medium Term Note (MTN) yang dilakukan PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP Finance) bisa menghambat pendalaman pasar keuangan di Indonesia.
Dengan kasus ini, ia khawatir masyarakat yang ingin berinvestasi di saham, obligasi korporasi, hingga Surat Berharga Negara (SBN) jadi tidak memiliki minat.
Sebab, menurut dia, kasus SNP Finance bukan sekadar soal ketidakmampuan membayar utang belaka, tetapi juga menyangkut integritas pelaku jasa keuangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di dalam kasus SNP Finance, PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) memberi peringkat surat utang yang mumpuni kepada anak usaha Columbia itu berbasiskan laporan keuangan yang diaudit beberapa kantor akuntan publik. Hanya saja, laporan keuangan itu berbanding terbalik dengan realitanya.
"Setiap kali muncul kasus-kasus seperti ini akan menimbulkan set back bagi masyarakat yang sebenarnya ingin mulai diversifikasi investasi. Apakah membeli corparate bond, membeli saham, SBN ini jadi penghalang untuk meningkatkan kinerja dan kedalaman pasar," jelas Sri Mulyani di kantornya, Kamis (27/9).
Ia bilang, Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan sudah berkoordinasi untuk memeriksa kinerja dari kantor akuntan publik yang menangani laporan keuangan SNP Finance.
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini mengatakan instansinya perlu menindak kantor akuntan publik ini lantaran Kemenkeu juga berhak mengawasi standar pelaporan keuangan melalui Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK).
Di sisi lain, ia juga berharap institusi jasa keuangan seperti pengawas dan regulator mau meningkatkan kualitas untuk menjaga kepercayaan masyarakat. Sebab, jika integritas lembaga keuangan dipertanyakan, masyarakat tidak bisa berpartisipasi di pendalaman pasar keuangan.
"Kami bersama dengan OJK akan berkoordinasi mengenai langkah yang akan dilakukan," papar dia.
Sebelumnya, SNP Finance menerima fasilitas kredit modal kerja dari 14 bank. Salah satu dan yang paling besar berasal dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. Hanya saja, kesehatan keuangan SNP Finance memburuk dan berencana restrukturisasi kredit.
Salah satu tindakan yang dilakukan oleh SNP Finance untuk mengatasi kredit macetnya adalah menerbitkan surat utang berbentuk Medium Term Notes (MTN), yang diperingkat oleh Pefindo, lembaga pemeringkat, berdasarkan laporan keuangan yang diaudit oleh kantor akuntan publik Deloitte. Namun, hasil audit Deloitte ternyata berbeda dengan kondisi yang dilaporkan oleh kreditur SNP Finance.
Sri Mulyani akhirnya menjatuhkan sanksi administratif kepada akuntan publik Marlinna dan Merliyana Syamsul berupa pembatasan pemberian jasa audit terhadap entitas jasa keuangan selama 12 bulan yang mulai berlaku tanggal 16 September 2018 sampai dengan 15 September 2019.
Sementara itu, kantor akuntan publik Satrio Bing, Eny dan Rekan dikenakan sanksi berupa rekomendasi untuk membuat kebijakan dan prosedur dalam sistem pengendalian mutu kantor akuntan publik.
(glh/lav)