Jakarta, CNN Indonesia --
Panitia Pertemuan Tahunan Dana Moneter Internasional (IMF) dan Bank Dunia melarang layanan transportasi berbasis daring (online) untuk memasuki Kawasan Pariwisata Nusa Dua, Bali yang menjadi lokasi pertemuan tahunan tersebut. Larangan juga berlaku untuk kendaraan pribadi yang tidak menggunakan stiker keamanan khusus.
Ketua Pelaksana Harian Panitia Pertemuan IMF-Bank Dunia Susiwijono mengatakan larangan dilakukan demi alasan keamanan. "Jadi semua kendaraan yang bisa masuk merupakan kendaraan berstiker khusus," katanya kepada CNNIndonesia.com di Nusa Dua, Bali, Selasa (9/10).
Stiker yang dimaksud Susiwijono terdiri dari dua jenis.
Pertama, Stiker A yang diperuntukkan bagi kendaraan VIP yang bisa masuk sampai ke dalam area utama pertemuan di Hotel Westin dan Bali Nusa Dua Convention Center.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua, Stiker B yang hanya diperbolehkan masuk ke area Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC). Susiwijono mengungkapkan larangan masuk tersebut berlaku selama Pertemuan Tahunan IMF-WB berlangsung, 6-14 Oktober 2018.
"Selain alasan keamanan, ini untuk mempermudah pengaturan," katanya.
Agar larangan tersebut tidak merepotkan pengunjung atau peserta
, panitia telah menyiapkan sarana transportasi bis antar jemput (shuttle), circular bus, dan feeder bus sebanyak 276 unit secara gratis yang beroperasi di kawasan ITDC Nusa Dua. Bus tersebut akan mengantar mereka ke area parkir kendaraan peserta yang terletak di luar area ITDC.
Selain itu, pengelola ITDC juga menyediakan 700 hingga 1.000 unit taksi yang dioperasikan oleh Koperasi Wisata Nusa Dua. Taksi ini telah ditempeli stiker oleh panitia sehingga bisa memasuki area ITDC.
Taksi menggunakan argo dengan tarif Rp6.500 per kilometer dan biaya buka pintu Rp7.500. Biaya pengantaran menggunakan taksi Koperasi Wisata Nusa Dua minimal Rp30 ribu. Panitia, lanjut Susiwijono, juga telah mengkomunikasikan kebijakan ini dengan manajemen 21 hotel yang terletak di area ITDC untuk meneruskan kepada tamunya terkait kebijakan larangan penjemputan dengan taksi daring.
(sfr/agt)