
Duitku Kantongi Izin Transfer Dana dari Bank Indonesia
Tim, CNN Indonesia | Kamis, 18/10/2018 06:57 WIB

Jakarta, CNN Indonesia -- Perusahaan teknologi keuangan (financial technologi/fintech), PT Kharisma Catur Mandala (Duitku) resmi mengantongi izin dari Bank Indonesia (BI) selaku perusahaan sistem pembayaran. Dengan terbitnya izin tersebut, Duitku dapat menjalankan kegiatan transfer dana.
"Izin ini membuktikan bahwa BI terbuka dengan perkembangan teknologi dan mendukung dengan peraturan yang dapat memberikan perlindungan bagi kami sebagai penyedia jasa maupun konsumen," ujar CEO Duitku Rheza Budiono dalam keterangan resmi, dikutip Kamis (18/10).
Rheza menjelaskan akses teknologi informasi dan komunikasi kini sudah menjangkau lebih dari 90 persen populasi Indonesia. Kondisi ini memunculkan pola perilaku belanja dan transaksi online yang memicu permintaan publik akan adanya platform transaksi keuangan yang cepat, aman dan nyaman.
"Duitku hadir dengan visi untuk dapat memberikan solusi dengan menciptakan platform transaksi online secara cepat, aman, otomatis, dan tentunya dapat menjangkau semua, termasuk pribadi maupun UMKM melalui metode social payment gateway yang merupakan satu-satunya di Indonesia," terang dia.
Reza menjelaskan, melalui konsep social payment gateway pihaknya dapat memberikan biaya transaksi terbaik dengan menggabungkan jumlah transaksi dari setiap merchant. Dengan demikian, seiring bertambahnya jumlah transaksi dan merchant yang menerima pembayaran melalui DUITKU, maka biaya transaksi juga akan semakin rendah.
"Izin BI membuat DUITKU sejajar dengan payment gateway lain. Diharapkan lebih banyak lagi para pelaku usaha, baik individu, UMKM, startup, maupun korporat mendapatkan manfaat dari metode social payment gateway ," pungkasnya. (agi/agi)
"Izin ini membuktikan bahwa BI terbuka dengan perkembangan teknologi dan mendukung dengan peraturan yang dapat memberikan perlindungan bagi kami sebagai penyedia jasa maupun konsumen," ujar CEO Duitku Rheza Budiono dalam keterangan resmi, dikutip Kamis (18/10).
Rheza menjelaskan akses teknologi informasi dan komunikasi kini sudah menjangkau lebih dari 90 persen populasi Indonesia. Kondisi ini memunculkan pola perilaku belanja dan transaksi online yang memicu permintaan publik akan adanya platform transaksi keuangan yang cepat, aman dan nyaman.
"Duitku hadir dengan visi untuk dapat memberikan solusi dengan menciptakan platform transaksi online secara cepat, aman, otomatis, dan tentunya dapat menjangkau semua, termasuk pribadi maupun UMKM melalui metode social payment gateway yang merupakan satu-satunya di Indonesia," terang dia.
Reza menjelaskan, melalui konsep social payment gateway pihaknya dapat memberikan biaya transaksi terbaik dengan menggabungkan jumlah transaksi dari setiap merchant. Dengan demikian, seiring bertambahnya jumlah transaksi dan merchant yang menerima pembayaran melalui DUITKU, maka biaya transaksi juga akan semakin rendah.
"Izin BI membuat DUITKU sejajar dengan payment gateway lain. Diharapkan lebih banyak lagi para pelaku usaha, baik individu, UMKM, startup, maupun korporat mendapatkan manfaat dari metode social payment gateway ," pungkasnya. (agi/agi)
ARTIKEL TERKAIT

Pelemahan Rupiah Dongkrak Penerimaan BI
Ekonomi 1 tahun yang lalu
BI Perpanjang Kesepakatan Pertukaran Mata Uang dengan Jepang
Ekonomi 1 tahun yang lalu
RI Bakal Bantu Suriname Kembangkan Keuangan Syariah
Ekonomi 1 tahun yang lalu
'Bali Fintech Agenda', Panduan Regulasi ala IMF-World Bank
Ekonomi 1 tahun yang lalu
Jokowi: Kalau Regulasi Ketat, Kegiatan Ekonomi Menjauh
Ekonomi 1 tahun yang lalu
RI-Singapura Teken Kerja Sama Tukar Menukar Mata Uang US$10 M
Ekonomi 1 tahun yang lalu
BACA JUGA

Ovo Yakin Indonesia Bisa Tiru Kisah Sukses Fintech China
Teknologi • 29 November 2019 09:22
Kredivo Dapat Modal Salurkan Kredit Rp1 Triliun
Teknologi • 27 November 2019 20:54
Investor Jepang dan China Rebutan Suntik Dana ke Startup RI
Teknologi • 13 November 2019 20:20
Bahaya yang Mengintai Kalau Sering 'Gonta-ganti' Nomor HP
Teknologi • 08 November 2019 17:19
TERPOPULER

Pelaku e-Commerce Resah dengan Aturan Perdagangan Online
Ekonomi • 1 jam yang lalu
Indonesia Menang Sengketa Kertas dari Australia di WTO
Ekonomi 2 jam yang lalu
Aturan Insentif Pajak Investasi Jokowi Diramal Angkat IHSG
Ekonomi 1 jam yang lalu