Jakarta, CNN Indonesia -- Perusahaan teknologi keuangan (
financial technologi/fintech), PT Kharisma Catur Mandala (Duitku) resmi mengantongi izin dari
Bank Indonesia (BI) selaku perusahaan sistem pembayaran. Dengan terbitnya izin tersebut, Duitku dapat menjalankan kegiatan transfer dana.
"Izin ini membuktikan bahwa BI terbuka dengan perkembangan teknologi dan mendukung dengan peraturan yang dapat memberikan perlindungan bagi kami sebagai penyedia jasa maupun konsumen," ujar CEO Duitku Rheza Budiono dalam keterangan resmi, dikutip Kamis (18/10).
Rheza menjelaskan akses teknologi informasi dan komunikasi kini sudah menjangkau lebih dari 90 persen populasi Indonesia. Kondisi ini memunculkan pola perilaku belanja dan transaksi
online yang memicu permintaan publik akan adanya platform transaksi keuangan yang cepat, aman dan nyaman.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Duitku hadir dengan visi untuk dapat memberikan solusi dengan menciptakan platform transaksi
online secara cepat, aman, otomatis, dan tentunya dapat menjangkau semua, termasuk pribadi maupun UMKM melalui metode
social payment gateway yang merupakan satu-satunya di Indonesia," terang dia.
Reza menjelaskan, melalui konsep
social payment gateway pihaknya dapat memberikan biaya transaksi terbaik dengan menggabungkan jumlah transaksi dari setiap
merchant. Dengan demikian, seiring bertambahnya jumlah transaksi dan
merchant yang menerima pembayaran melalui DUITKU, maka biaya transaksi juga akan semakin rendah.
"Izin BI membuat DUITKU sejajar dengan
payment gateway lain. Diharapkan lebih banyak lagi para pelaku usaha, baik individu, UMKM,
startup, maupun korporat mendapatkan manfaat dari metode
social payment gateway ," pungkasnya.
(agi/agi)