"Izin ini membuktikan bahwa BI terbuka dengan perkembangan teknologi dan mendukung dengan peraturan yang dapat memberikan perlindungan bagi kami sebagai penyedia jasa maupun konsumen," ujar CEO Duitku Rheza Budiono dalam keterangan resmi, dikutip Kamis (18/10).
Rheza menjelaskan akses teknologi informasi dan komunikasi kini sudah menjangkau lebih dari 90 persen populasi Indonesia. Kondisi ini memunculkan pola perilaku belanja dan transaksi online yang memicu permintaan publik akan adanya platform transaksi keuangan yang cepat, aman dan nyaman.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Reza menjelaskan, melalui konsep social payment gateway pihaknya dapat memberikan biaya transaksi terbaik dengan menggabungkan jumlah transaksi dari setiap merchant. Dengan demikian, seiring bertambahnya jumlah transaksi dan merchant yang menerima pembayaran melalui DUITKU, maka biaya transaksi juga akan semakin rendah.
"Izin BI membuat DUITKU sejajar dengan payment gateway lain. Diharapkan lebih banyak lagi para pelaku usaha, baik individu, UMKM, startup, maupun korporat mendapatkan manfaat dari metode social payment gateway ," pungkasnya. (agi/agi)