Penyaluran Dana Kelurahan Terganjal Aturan

Tim | CNN Indonesia
Senin, 22 Okt 2018 14:48 WIB
Kementerian Keuangan menyatakan walau Dana Kelurahan akan digelontorkan tahun 2019 nanti, sampai saat ini penyaluran tersebut tidak punya dasar hukum.
Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan penyaluran Dana Kelurahan belum memiliki payung hukum. (CNN Indonesia/Yuliyanna Fauzi)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Keuangan mengatakan penyaluraan Dana Kelurahan tahun depan masih terganjal aturan. Walaupun, model penyaluran dana tersebut nantinya akan serupa dengan Dana Desa.

Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan untuk Dana Desa, secara hukum penyalurannya didasarkan pada Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dengan dasar hukum tersebut Kemenkeu bisa menyediakan pos anggaran dengan mekanisme penyalurannya sendiri. Sementara itu, untuk Dana Kelurahan sampai saat ini belum ada payung atau dasar hukumnya.

Atas masalah payung hukum tersebut, Kemenkeu belum berani membuat pos anggaran tersendiri. Mardiasmo mengatakan masalah bisa diatasi bila pemerintah mengajak legislatif untuk membuat UU Kelurahan. Hanya saja, membuat uu tersebut makan waktu lama.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mardiasmo mengatakan Kemenkeu akan mengkaji produk hukum lain yang bisa mendukung penyaluran Dana Kelurahan tahun depan. "Kalau uu kan terlalu lama. Tentu kami akan melihat Peraturan Pemerintah (PP) yang ada sekarang ini, atau kebijakan lainnya. Kami baru akan rapatkan semuanya agar semua menyeluruh agar segalanya tidak parsial," jelas Mardiasmo di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (22/10).

Karena masalah dasar hukum tersebut, Kemenkeu juga mengaku belum tahu mekanisme penyaluran yang akan digunakan. Anggaran Dana Desa, lanjut Mardiasmo, memang bisa ditransfer dari pusat ke desa karena konstitusi memperbolehkan hal tersebut. Namun, konstitusi belum mengatur transfer langsung anggaran pusat ke kelurahan.
Maklum, berdasarkan pasal 230 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dana yang dialokasikan ke kelurahan harus berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). "Akan kami coba lihat melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu, mekanismenya seperti apa. Apakah nanti anggarannya bisa disalurkan sendiri, atau transfer ke daerah? Jadi kami akan lihat aturan, mekanismenya, dan dasar alokasi. Dana kelurahan nantinya untuk apa?" jelas dia.

Meski banyak ketidaksiapan, Mardiasmo mengelak jika kebijakan ini disebut terburu-buru. Justru menurut dia, anggaran Dana Kelurahan perlu dialokasikan dulu di RAPBN 2019 mendatang karena kebutuhannya cukup mendesak. Ia bilang, masih banyak kelurahan yang lebih maju dibanding kelurahan lain.

Selain itu, permasalahan kelurahan juga tentu sama kompleksnya dengan desa. Bahkan, ketimpangan di perkotaan justru lebih besar ketimbang desa.

Data Badan Pusat Statistik (BPS) tingkat kemiskinan di kota sebesar 7,02 persen, atau masih lebih kecil dibanding desa yang 13,2 persen. Namun demikian, tingkat ketimpangan, yang diwakili oleh rasio gini di kota sebesar 0,4 masih lebih tinggi dibanding desa yang hanya 0,324.

"Justru karena belum ada ketetapan dan mekanismenya, ya kami anggarkan dulu. Yang penting kami sudah menyatakan akan ada alokasi bagi dana tersebut," jelas dia.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan akan menganggarkan Rp3 triliun untuk Dana Kelurahan di RAPBN tahun depan. Namun, Dana Kelurahan ini tidak akan masuk ke pos anggaran tersendiri.

Dana tersebut akan menjadi bagian dari Dana Alokasi Umum (DAU), berbeda dengan Dana Desa yang sudah pos anggaran tersendiri. Konsekuensinya, Sri Mulyani harus memangkas anggaran Dana Desa tahun depan dari Rp73 triliun menjadi Rp70 triliun di tahun depan.

"Kami akan anggarkan Rp3 triliun untuk DAU yang di-earmark sebagai Dana Kelurahan. Kan selama ini ada kecemburuan katanya 'kenapa hanya desa saja yang dapat dana'," ujar Sri Mulyani kemarin.

Untuk tahun depan, pemerintah mengalokasikan Transfer Keuangan Daerah dan Dana Desa (TKDD) sebesar Rp826,9 triliun yang terdiri dari DAU sebesar Rp417,9 triliun, Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp200,5 triliun, Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp106,4 triliun, dan dana desa di angka Rp70 triliun.
(glh/agt)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER