Jakarta, CNN Indonesia --
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan pemerintah tidak akan menggelontorkan
dana saksi partai politik Pemilu senilai Rp3,9 triliun dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (
RAPBN) 2019.
Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani menegaskan keputusan ini sudah final karena telah disepakati oleh pemerintah dan Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat (Banggar DPR). Menurutnya, kedua pihak sepakat terhadap keputusan ini karena kewajiban dana saksi tidak ada dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Dana saksi itu di amanat UU Pemilu memang tidak didanai dari APBN. Ini sudah clear (selesai pembahasan). Itu termasuk yang kami bahas tadi," ujar Askolani di Gedung DPR/MPR, Senin (22/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sesuai dengan UU Pemilu, menurut Askolani, APBN hanya akan memberi dana untuk pelatihan saksi penyelenggaraan Pemilu. Alokasi dana pelatihan itu masuk ke anggaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Kalau itu dilakukan oleh Bawaslu dan sudah dianggarkan dari APBN. Jumlahnya lupa saya angkanya, tapi itu pasti dijamin pemerintah," katanya.
Meski begitu, Ketua Banggar DPR Azis Syamsuddin mengklaim belum ada kesepakatan final atas pembahasan dana saksi antara Banggar dan pemerintah. Bahkan, ia bilang, pihak Banggar masih berusaha mencari celah payung hukum yang bisa digunakan agar dana saksi tersebut bisa ditutup dari APBN 2019.
"Sebenarnya kami masih bahas di tim perumusan, meski tidak ada payung hukum. Nanti diputuskan dasar hukumnya dan lobi-lobi untuk dapat menyetujuinya. Jadi kalau dibilang final, belum" ungkapnya secara terpisah.
Bila lobi berhasil dilakukan, menurut dia, kedua pihak bisa saja menyepakati pembentukan dasar hukum baru yang tetap merujuk pada UU APBN, namun memberikan kuasa agar APBN turut mengalirkan dana saksi tersebut.
"Kalau tidak melanggar filosofi UU, maka akan dimasukkan. Tapi ini kami lihat filosofi hukumnya dulu, harus dicermati. Kalau ini disepakati, akan dimasukkan ke dalam anggaran Bawaslu," jelasnya.
Sementara itu, untuk pelaksanaan Pemilu secara keseluruhan, pemerintah mengalokasikan dana dari APBN untuk penyelenggaraan Pemilu sebesar Rp16 triliun pada 2018 dan Rp24,8 pada 2019.
(uli/lav)