Tiga Pilar Kubu Komisaris Bentuk Pengurus Baru Lewat RUPSLB

Tim | CNN Indonesia
Senin, 22 Okt 2018 18:18 WIB
PT Tiga Pilar Sejahtera Tbk (AISA) kubu dewan komisaris melalui RUPSLB membentuk manajemen baru. Mereka mengklaim pembentukan pengurus baru tersebut sah.
RUPSLB PT Tiga Pilar Sejahtera Tbk. (CNN Indonesia/Dinda Audriene Muthmainah).
Jakarta, CNN Indonesia -- PT Tiga Pilar Sejahtera Tbk (AISA) kubu dewan komisaris membentuk manajemen baru perusahaan. Pembentukan mereka lakukan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang digelar Senin (22/10).

Dalam manajemen baru tersebut, posisi Direktur Utama diduduki oleh Henki Koestanto, Direktur dan Direktur Independen diduduki Charlie Dongga, Komisaris Utama dan Komisaris Independen diduduki oleh Yulie Sudargo, dan Komisaris diduduki oleh Jaka Prasetya.

Manajemen baru mengklaim keputusan ini telah disetujui oleh pemegang saham yang hadir dalam RUPSLB. Michael H Hadylaya, Sekretaris Perusahaan Tiga Pilar yang baru mengatakan pembentukan manajemen baru ini sah di mata hukum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebab, dalam membentuk kepengurusan baru manajemen telah mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) nomor 32/POJK.04/2014 mengenai Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka. "Apa yang kami lakukan telah mengacu pada regulasi yang berlaku, jadi RUPSLB ini legal," ucap Michael di Jakarta, Senin (22/10).
Untuk itu kata Michael, terima atau tidak terima dewan direksi Tiga Pilar di bawah kepemimpinan Stefanus Joko Mogoginto cs harus menerima keputusan tersebut. Manajemen baru tetap akan menganggap keputusan dalam RUPSLB sah. Apalagi, keputusan dalam RUPSLB merupakan dilakukan pemegang saham.

"Pelajaran sederhana adalah forum tertinggi itu RUPSLB dan ketika pemegang saham memiliki keputusan bulat ya harus dihormati," tegas Michael.

Dengan pembentukan manajemen baru, maka bisa dikatakan ada dua jajaran direksi di TPS Food. Sebab, masing-masing kubu mengklaim bahwa pendapatnya mengacu pada hukum yang berlaku.

Joko misalnya, sebagai Direktur Utama TPS Food kubu dewan direksi lama menilai hasil RUPSLB tidak sah dan cacat hukum bila mengacu pada POJK nomor 32/POJK.04/2014. Ia bersikeras tetap akan memimpin perusahaan dan menjalankan proses restrukturisasi keuangan TPS Food.

"Kami akan bekerja seperti biasa, RUPSLB (versi dewan komisaris) tidak sah. Mereka asal," ucap Joko.

Joko juga menegaskan tak akan menghentikan langkah perusahaan dalam mencari investor baru. Upaya tersebut penting dilakukan karena bisa menjadi salah satu langkah perbaikan keuangan TPS Food yang saat ini sedang terbelit utang.
Sayangnya, ia belum mau membocorkan identitas calon investor baru tersebut."Dewan komisaris seharusnya wajib mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu meminta direksi untuk menyelenggarakan RUPS," sambung Joko.

Sementara itu, Michael meyakini operasional perusahaan tak akan bermasalah usai RUPSLB ini. Manajemen baru akan mengambil langkah cepat untuk menyehatkan kembali keuangan perusahaan.

"Untuk strateginya kami akan mengejar perusahaan dan melihat keuangan di depannya akan diambil langkah seperti apa," ujar Michael.
(aud/agt)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER