Jakarta, CNN Indonesia --
Kementerian Keuangan mengatakan penggunaan pajak rokok untuk membenahi defisit Badan Penyelenggara Sosial Jaminan (
BPJS) Kesehatan sudah mencapai Rp1,34 triliun. Angka ini berasal dari 28 provinsi dan bagian dari penerimaan pajak rokok sepanjang kuartal III 2018.
Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan uang itu sudah ditransfer ke rekening Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan. Dalam waktu dekat, pemerintah juga akan mencairkan Rp83,61 miliar bagi penanggulangan defisit ke enam provinsi.
Aturan penggunaan pajak rokok untuk penanggulangan defisit ini tercantum di dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018. Pasal 100 beleid itu mengatur bahwa 75 persen dari setengah penerimaan pajak rokok akan dipindahbukukan ke rekening BPJS Kesehatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi nanti dari pajak rokok kurang lebih bisa membantu Rp1,4 triliun lebih dikit. Walau nanti akan ada rekonsiiasi dengan pemerintah daerah, tapi kami harap di kuartal IV 2018 sudah ada lagi (penerimaan pajak rokok)," ujar Mardiasmo di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Senin (29/10).
Tak hanya pajak rokok, ia juga merinci kontribusi lain dari daerah demi menanggulangi defisit BPJS Kesehatan. Pertama, Rp2,22 triliun dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) sudah digunakan demi kegiatan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Namun, karena ini DBH, bantuan ini hanya diberikan ke wilayah penghasil tembakau. Hal ini tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22 Tahun 2017.
"Rencananya, sampai Desember masih akan ada tambahan dari sini sebanyak Rp750 miliar," jelas dia.
Di samping itu, pemerintah juga sudah memangkas Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp229,57 miliar dari daerah yang menunggak pembayaran iuran BPJS Kesehatan. Pemangkasan itu akan lari ke rekening BPJS Kesehatan demi mengatasi defisit.
Setelah ini, potongan DAU yang bisa digunakan untuk membantu defisit senilai Rp34,4 miliar, yang terdiri dari rencana November sebesar Rp17,7 miliar dan Desember sebesar Rp16,7 miliar. Pemangkasan anggaran ini disebut sesuai aturan, lantaran PMK Nomor 183 Tahun 2017 menyebut bahwa Kemenkeu berhak melakukan evaluasi DAU jika pemda menunggak iuran BPJS Kesehatan lebih dari setahun.
"Setelah ini, kami juga akan revisi PP Nomor 87 Tahun 2013, di mana BPJS Kesehatan bisa mendapat dana talangan tambahan sebesar Rp1,3 triliun. Ini dilihat dari pengelolaan aset jaminan sosial kesehatan," pungkas dia.
Sebelumnya, BPJS Kesehatan menaksir jumlah defisit hingga akhir tahun ini bisa mencapai Rp10,98 triliun dari angka proyeksi Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Angka ini lebih kecil dari proyeksi semula Rp16,5 triliun.
(glh/lav)