Direktur Pelayanan BPJS Kesehatan Maya Amiarny Rusad mengatakan pengetatan syarat tersebut rencananya dituangkan dalam peraturan BPJS. Draft aturan tersebut sebenarnya sudah dibahas sejak Januari 2018 lalu.
Akan tetapi, sampai saat ini peraturan tersebut belum berhasil diselesaikan lantaran terkendala jadwal rapat di tingkat menteri. Di tengah pembahasan tersebut, MA membatalkan peraturan pengetatan syarat pelayanan kesehatan untuk tiga pasien.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Perdirjampelkes ini bisa saja digugurkan atas dasar putusan MA, namun ada upaya (menjadi) Peraturan BPJS, kami diskusi bersama seluruh stakeholder mana yang terbaik yang bisa kita lakukan," ujarnya di Jakarta, Rabu (31/10).
Maya menyatakan kelanjutan dari pembahasan Peraturan BPJS itu berada di tangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkuham)."Kemenkuham yang tindak lanjut, apakah mau diteruskan jadi Per BPJS atau tidak, nanti Kemenkuham yang mengatur karena dia yang mengundang semua stakeholder," tuturnya.
Maya mengatakan pihaknya telah meminta salinan putusan pembatalan tersebut ke MA. Tapi, sampai saat ini pihaknya belum juga menerima salinan putusan tersebut.