Dari Ribuan, Baru 413 Produsen Sawit 'Ramah Lingkungan'

CNN Indonesia
Jumat, 02 Nov 2018 14:45 WIB
Komisi Indonesia Sustainability Palm Oil (ISPO) menyebut dari ribuan produsen sawit, baru 413 di antaranya yang mengantongi sertifikat ramah lingkungan.
Ilustrasi. (CNN Indonesia/Agustiyanti).
Nusa Dua, CNN Indonesia -- Komisi Indonesia Sustainability Palm Oil (ISPO) menyebut baru 645 dari ribuan produsen sawit yang mendaftar untuk mendapatkan sertifikat ISPO. Dari jumlah tersebut, 413 produsen di antaranya telah mengantongi sertifikat.

ISPO adalah standar yang dibuat pemerintah bagi perkebunan sawit. Standar ini, antara lain mencakup kewajiban perkebunan untuk membuka lahan tanpa pembakaran, menjaga konservasi lingkungan, serta menjamin kesejahteraan pekerja, dan keamanan pangan.

Kepemilikan sertifikat ISPO bersifat wajib bagi perusahaan, dan kelompok usaha atau koperasi petani. "Sekarang baru 645 produsen sawit yang mendaftar ISPO dari ribuan perusahaan," ujar Kepala Sekretariat Komisi ISPO Azis Hidayat di Nusa Dua, Bali, Jumat (2/11).
Ia menjelaskan dari jumlah tersebut, sebanyak 545 produsen telah menyerahkan laporan hasil audit dari lembaga sertifikasi. Dari jumlah itu, 508 di antaranya telah diverifikasi dan 413 yang dinyatakan lulus.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"413 produsen ini, termasuk tiga petani plasma dan tiga petani swadaya. Kami saat ini juga masih menunggu audit 130 produsen (dari Lembaga Sertifikasi) ada yang diaudit bulan depan," terang dia.

Menurut Azis, sanksi bagi produsen sawit sebenarnya sudah diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian tentang Sistem Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan. Dalam aturan tersebut, jika perusahaan perkebunan serta kelompok usaha atau koperasi kebun plasma/swadaya terbukti melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan kriteria ISPO oleh auditor, maka akan dikenakan sanksi pembekuan selama 3 bulan.

"Sebenarnya sanksi seharusnya berlaku sejak 2016 tapi kami masih memahami hambatannya. Saat ini sudah ada Inpres (Instruksi Presiden) terkait Moratorium Sawit, ini kami harapkan akan mendukung ISPO," jelas dia.
Perintah Presiden Joko Widodo terkait moratorium izin lahan sawit tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 8/2018 tentang Penundaan dan Evaluasi Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit serta Peningkatan Produktivitas Perkebunan Kelapa Sawit yang terbit 19 September 2018 lalu.

Dalam beleid itu disebutkan moratorium izin perkebunan kelapa sawit dilakukan paling lama tiga tahun sejak inpres diterbitkan atau berakhir pada 2021. Pemerintah akan melakukan penundaan perizinan produksi kelapa sawit melalui sinkronisasi dengan pelaksanaan kebijakan satu peta yang dijalankan kementerian/lembaga terkait.

Tak hanya itu, sinkronisasi juga dilakukan terhadap perizinan yang diterbitkan oleh kementerian/lembaga dengan pemerintah daerah Izin Usaha Perkebunan dan Hak Guna Usaha (HGU), serta keputusan penunjukan atau penetapan kawasan hutan dengan HGU.
(agi/agt)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER