Jakarta, CNN Indonesia -- Pekan ini, kecelakaan
pesawat terbang kembali menodai dunia penerbangan tanah air. Pesawat
Lion Air JT-610 rute Jakarta-Pangkal Pinang jatuh di perairan Tanjung Karawang. Sampai saat ini, proses evakuasi 188 korban yang terdiri dari 181 penumpang dan 7 awak kabin itu masih terus dilakukan oleh
Badan SAR Nasional.
Belajar dari insiden tersebut, sejatinya perlu bagi calon penumpang moda transportasi untuk memiliki jaminan keselamatan ketika berpergian. Menurut Perencana Keuangan dari Mitra Rencana Edukasi (MRE) Andi Nugroho, langkah tersebut tak sekedar untuk melindungi diri, namun juga memberikan jaminan kepada keluarga yang ditinggalkan.
"Apalagi untuk kepala keluarga dan tulang punggung keluarga, karena nanti begitu tidak ada, maka pengeluaran sehari-hari yang harus ditanggung keluarganya harus ditutup dari mana?" ucapnya kepada CNNIndonesia.com, Jumat (2/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk itu, menurutnya, tidak ada salahnya memiliki asuransi perjalanan. Bila Anda ingin memiliki asuransi perjalanan, setidaknya saat ini ada dua jenis asuransi perjalanan, yaitu yang berjangka panjang dan berdurasi sekali jalan saja.
Asuransi perjalanan berjangka panjang merupakan layanan perlindungan kepada nasabah untuk kurun waktu tertentu, misalnya sekian ratus hari hingga satu tahun. Sedangkan asuransi berdurasi sekali jalan merupakan layanan perlindungan yang diberikan ketika nasabah melakukan pembelian tiket transportasi umum, misalnya pesawat terbang. Maka, asuransi itu hanya berlaku untuk sekali penerbangan dengan tujuan rute tertentu.
Andy bilang, penentuan jenis asuransi perjalanan mana yang perlu diambil sangat bergantung pada frekuensi berpergian seseorang. Pasalnya, iuran produk asuransi perjalanan berjangka panjang biasanya lebih mahal ketimbang asuransi per sekali jalan.
"Kalau sebulan bisa bolak-balik naik pesawat antar kota atau negeri, itu bisa pakai yang sekalian setahun misalnya. Kalau hanya setahun sekali, mungkin lebih cocok asuransi yang sekali jalan," terangnya.
Direktur Asuransi Central Asia (ACA) Debbie Wijaya mengatakan produk asuransi perjalanan yang dimiliki perusahaannya sebenarnya cukup bervariasi, tergantung pada jumlah premi yang harus dibayarkan. Penentuan premi didasari pada durasi perjalanan dan jenis tanggungan. Sedangkan untuk jenis santunan yang diberikan tergantung pada rentang usia nasabah.
"Pembeliannya bisa melalui agen, juga
online. Pemilihan produk biasanya kami kembalikan dengan kebutuhan nasabah saja," ujarnya.
Sementara untuk asuransi berdurasi satu kali perjalanan, Anda bisa mendapatkan melalui agen perjalanan maupun situs pencarian tiket moda transportasi umum. Public Relations Manager Traveloka Busyra Oryza mengatakan para pembeli tiket pesawat, kereta, hingga reservasi hotel di situs Traveloka dapat membeli produk asuransi tersebut. Kebetulan, Traveloka bekerja sama dengan Chubb Life Insurance.
"Kami memang memberikan fitur asuransi ini agar pembeli bisa menambah perlindungan bila diperlukan. Premi asuransi kami dengan Chubb ini bervariasi, mulai dari Rp12.500-52.500 per penumpang," katanya.
Ia bilang, untuk pemesanan tiket pesawat, pembeli akan mendapat kompensasi bila terjadi kehilangan barang, pembatalan perjalanan, ketinggalan jadwal penerbangan selanjutnya, keterlambatan bagasi, hingga kecelakaan.
Sementara untuk pembeli tiket kereta, akan mendapatkan kompensasi atas kehilangan barang, biaya pengobatan akibat kecelakaan, hingga kecelakaan diri. Sedangkan untuk pemesan kamar hotel, bisa mendapat kompensasi atas pembatalan pesanan, kehilangan barang, dan lainnya.
Menurutnya, penawaran fitur asuransi ini rupanya cukup diminati oleh para pembeli tiket dan pemesanan hotel di Traveloka. Bahkan, sejak kerja sama dilakukan mulai 2015 lalu, pembelian asuransi Chubb di Traveloka mencapai 50 persen setiap tahunnya.
"Artinya, pelanggan menjadi lebih sadar akan manfaat dari asuransi ini," imbuhnya.
Lebih lanjut, menurut Andy, bila Anda tidak inign menambahkan asuransi saat melakukan perjalanan, sejatinya ada asuransi yang melekat pada masing-masing pengguna transportasi umum di Indonesia, yaitu yang diberikan oleh Jasa Raharja.
Humas Sekretariat Perusahaan Jasa Raharja Sugeng Prastowo mengatakan sebenarnya setiap penumpang moda transportasi umum yang trayek perjalanannya terdaftar secara resmi di Kementerian Perhubungan dan Dinas Perhubungan, akan mendapat santunan ketika terjadi kecelakaan saat berpergian.
"Penumpang akan mendapatkan santunan meninggal dunia sebesar Rp50 juta, sedangkan santunan luka-luka sebesar Rp20 juta untuk moda transportasi darat dan laut, serta Rp25 juta untuk moda transportasi udara," jelasnya.
Menurutnya, santunan itu merupakan hak penumpang karena setiap tiket perjalanan yang dibayarkan penumpang memang mencakup premi yang dibayarkan moda transportasi kepada Jasa Raharja. Namun, jumlahnya bervariasi tergantung pada kesepakatan antara Jasa Raharja dengan perusahaan moda transportasi.
Sementara untuk pencairan santunan, Sugeng bilang, pencairan sebenarnya hanya memerlukan waktu 1x24 jam. Bila data korban dari pihak Kepolisian dan manifes penumpang sudah valid, maka Jasa Raharja akan segera membuat rekening baru di BRI atas nama ahli waris atau keluarga korban dan mentransfer biaya santunan tersebut.
"Ini secara otomatis karena kami juga sudah kerja sama denganDukcapil danBRI. Begitu data valid, langsung dicairkan,"pungkasnya.
(agt)