OJK Terima Permohonan Pencatatan 21 Startup Sektor Keuangan

CNN Indonesia
Jumat, 02 Nov 2018 20:59 WIB
OJK terima permohonan pencatatan 21 startup sektor keuangan yang bergerak dalam jual beli emas, perencana keuangan, dan klaim asuransi online.
Wakil Ketua Dewan Komisaris OJK Nurhaida mengatakan OJK terima permohonan pencatatan 21 startup sektor keuangan yang bergerak dalam jual beli emas, perencana keuangan, dan klaim asuransi online. (CNN Indonesia/Dinda Audriene Muthmainah)
Jakarta, CNN Indonesia -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan baru menerima pengajuan dokumen dari 21 perusahaan rintisan (startup) yang bergerak dalam sektor financial technology (fintech) untuk mencatatkan usahanya. Hanya saja, dari jumlah tersebut 15 di antaranya belum memberikan dokumen persyaratan lengkap ke OJK.

Wakil Ketua Dewan Komisaris OJK Nurhaida mengatakan pihaknya masih akan menunggu kelengkapan dokumen dari 15 perusahaan itu sampai 15 Desember 2018. Tanggal itu juga merupakan batas akhir OJK untuk melakukan pengelompokan sektor usaha fintech tahap pertama.

"Pada prinsipnya memang harus melengkapi dokumen dulu baru bisa ke tahap selanjutnya," ungkap Nurhaida, Jumat (2/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menjabarkan proses pengelompokan  akan dimulai dari pencatatan. Bila OJK menilai dokumen yang diterima sudah lengkap, seluruh perusahaan fintech yang mendaftar akan dikelompokkan berdasarkan sektor usahanya masing-masing. Setelah itu, perusahaan akan masuk dalam regulatory sandbox.
"Lalu ada mekanisme yang namanya prototyping untuk akomodir inovasi-inovasi untuk diuji coba dalam regulatory sandbox," papar Nurhaida.

Sejauh ini, kata Nurhaida beberapa jenis usaha fintech yang mengajukan pencatatan bergerak di sektor jual beli emas online, aggregator, financial planner, crowdfunding, credit scoring, verifikasi online, dan klaim asuransi lain.

OJK bakal mengumumkan tiga hal usai perusahaan fintech masuk dalam sandbox, antara lain direkomendasikan, perbaikan, dan tidak direkomendasikan. Artinya, bila perusahaan lolos dalam uji coba sandbox dan mendapatkan status direkomendasikan, maka bisa mengikuti proses selanjutnya untuk mendaftarkan ke OJK.

Jika tidak, perusahaan bisa melakukan perbaikan bisnis modelnya. Dalam hal ini, OJK akan memberikan batas waktu selama enam bulan. Untuk itu, bila masa perbaikan melebihi batas waktu, OJK akan mencabut usahanya.

"Lalu status tidak direkomendasikandapatdiartikanOJK tidak menyarankan perusahaan dijalankan sehingga harus ditutup karena membahayakan masyarakat,"terangNurhaida.
Proses yang bisa ditempuh perusahaan fintech berstatus direkomendasikan usai dari sandbox adalah proses pendaftaran. Jika perusahaan lolos dari tahap pendaftaran, maka proses terakhir adalah proses perizinan.

Sejauh ini, sambung dia, OJK tak menargetkan jumlah perusahaan fintech yang mengajukan pencatatan ke OJK. Hanya saja, bila mengacu pada data asosiasi fintech, jumlah perusahaan saat ini mencapai 167 yang terdiri dari berbagai sektor usaha.

"Tidak menargetkan tapi ini kan wajib," tegas Nurhaida.

Seluruh aturan ini tertuang dalam POJK no 13/POJK.02/2018 mengenai Inovasi Keuangan Digital di Sektor Keuangan. Nurhaida menyebut pihaknya akan terus melakukan sosialisasi ke berbagai daerah agar lebih banyak lagi fintech yang mengajukan pencatatan.

"Saat ini sudah empat kota, Semarang, Padang, Makassar, dan Jakarta," pungkas Nurhaida.

(aud/agt)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER