Jakarta, CNN Indonesia --
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan baru menerima pengajuan dokumen dari 21 perusahaan rintisan (
startup) yang bergerak dalam sektor
financial technology (
fintech) untuk mencatatkan usahanya. Hanya saja, dari jumlah tersebut 15 di antaranya belum memberikan dokumen persyaratan lengkap ke OJK.
Wakil Ketua Dewan Komisaris OJK Nurhaida mengatakan pihaknya masih akan menunggu kelengkapan dokumen dari 15 perusahaan itu sampai 15 Desember 2018. Tanggal itu juga merupakan batas akhir OJK untuk melakukan pengelompokan sektor usaha
fintech tahap pertama.
"Pada prinsipnya memang harus melengkapi dokumen dulu baru bisa ke tahap selanjutnya," ungkap Nurhaida, Jumat (2/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menjabarkan proses pengelompokan akan dimulai dari pencatatan. Bila OJK menilai dokumen yang diterima sudah lengkap, seluruh perusahaan fintech yang mendaftar akan dikelompokkan berdasarkan sektor usahanya masing-masing. Setelah itu, perusahaan akan masuk dalam
regulatory sandbox.
"Lalu ada mekanisme yang namanya
prototyping untuk akomodir inovasi-inovasi untuk diuji coba dalam
regulatory sandbox," papar Nurhaida.
Sejauh ini, kata Nurhaida beberapa jenis usaha
fintech yang mengajukan pencatatan bergerak di sektor jual beli emas
online, aggregator,
financial planner,
crowdfunding,
credit scoring, verifikasi
online, dan klaim asuransi lain.
OJK bakal mengumumkan tiga hal usai perusahaan
fintech masuk dalam
sandbox, antara lain direkomendasikan, perbaikan, dan tidak direkomendasikan. Artinya, bila perusahaan lolos dalam uji coba
sandbox dan mendapatkan status direkomendasikan, maka bisa mengikuti proses selanjutnya untuk mendaftarkan ke OJK.
Jika tidak, perusahaan bisa melakukan perbaikan bisnis modelnya. Dalam hal ini, OJK akan memberikan batas waktu selama enam bulan. Untuk itu, bila masa perbaikan melebihi batas waktu, OJK akan mencabut usahanya.
"Lalu status tidak direkomendasikandapatdiartikanOJK tidak menyarankan perusahaan dijalankan sehingga harus ditutup karena membahayakan masyarakat,"terangNurhaida.
Proses yang bisa ditempuh perusahaan fintech berstatus direkomendasikan usai dari sandbox adalah proses pendaftaran. Jika perusahaan lolos dari tahap pendaftaran, maka proses terakhir adalah proses perizinan.
Sejauh ini, sambung dia, OJK tak menargetkan jumlah perusahaan fintech yang mengajukan pencatatan ke OJK. Hanya saja, bila mengacu pada data asosiasi fintech, jumlah perusahaan saat ini mencapai 167 yang terdiri dari berbagai sektor usaha.
"Tidak menargetkan tapi ini kan wajib," tegas Nurhaida.
Seluruh aturan ini tertuang dalam POJK no 13/POJK.02/2018 mengenai Inovasi Keuangan Digital di Sektor Keuangan. Nurhaida menyebut pihaknya akan terus melakukan sosialisasi ke berbagai daerah agar lebih banyak lagi fintech yang mengajukan pencatatan.
"Saat ini sudah empat kota, Semarang, Padang, Makassar, dan Jakarta," pungkas Nurhaida.
(aud/agt)