Pengamat: Menhub Tak Berwenang Non-Aktifkan Direktur Lion Air

CNN Indonesia
Sabtu, 03 Nov 2018 14:55 WIB
Pengamat menilai Menteri Perhubungan Budi Karya telah melewati kewenangannya dalam membebas tugaskan Direktur Teknik Lion Air.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi saat konferensi pers terkait jatuhnya pesawat Lion Air JT-610. (CNN Indonesia/Hesti Rika).
Jakarta, CNN Indonesia -- Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio menilai Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi melewati kewenangannya dalam membebas tugaskan Direktur Teknik Lion Air Muhammad Asif.

Pembebastugasan Asif dilakukan sebagai buntut kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 yang jatuh di perairan Kawarang pada Senin (29/10) lalu. Insiden itu menewaskan 189 orang, termasuk pilot dan ko-pilot, serta 6 kru pesawat.

"Sebenarnya, (Menhub Budi) tidak berwenang membebas tugaskan (Asif) karena Lion Air kan perusahaan swasta. Ini kekeliruan kewenangan. Tidak ada di dunia ini seorang regulator mengintervensi direksi perusahaan swasta," terang Agus dalam diskusi bertema Potret Dunia Penerbangan Indonesia di Jakarta, Sabtu (3/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Agus mengatakan pemerintah juga bahkan tidak berwenang mencampuri urusan direksi perusahaan milik negara, seperti Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Persero.
Pembebasan tugas atau bahkan pemecatan anggota direksi perusahaan, lanjutnya, hanya dapat diputuskan oleh pemilik dan pemegang saham.

"Yang punya kuasa penuh memecat direksi itu hanya pemilik atau pemegang saham perusahaan. Pemerintah tidak bisa intervensi. Menteri hanya bisa memanggil petinggi atau pemegang perusahaan-perusahaan tersebut," tegas dia.

Dalam kasus ini, Agus menuturkan pemerintah hanya bisa memberi sanksi bagi Lion Air jika perusahaan memang kedapatan melanggar regulasi dan standar prosedur dalam pengoperasian maskapai.


Dia juga menganggap pemerintah hanya bisa mengusulkan saran atau desakan bagi korporasi tersebut untuk memberhentikan karyawan yang dianggap lalai, sehingga mengakibatkan kecelakaan pesawat.

Kementerian Perhubungan memutuskan membebastugaskan Asif di hari yang sama pesawat JT-610 jatuh. Keputusan pembebastugasan dilakukan untuk mempermudah pemeriksaan yang dilakukan oleh Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).

Budi berharap pembebastugasan tersebut bisa membuat pemeriksaan teknis terkait jatuhnya Lion Air JT-610 bisa lebih komprehensif.


Menanggapi keputusan Kemhub, Lion Air langsung memberhentikan Asif. Selain Asif, tiga staf maskapai berbiaya rendah itu juga ikut dipecat. (rds/bir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER