ANALISIS

Menimbang Kenaikan Iuran Demi Tambal Defisit BPJS Kesehatan

Galih Gumelar | CNN Indonesia
Rabu, 07 Nov 2018 19:37 WIB
BPJS Kesehatan mengklaim titik persoalan defisit anggaran terletak pada jumlah iuran yang tidak setimpal dengan hitungan pengelolaan risiko keuangan.
Ilustrasi layanan BPJS Kesehatan. (CNNIndonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Permasalahan defisit anggaran yang mendera Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan seolah tak kunjung selesai. Hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) bahkan memperkirakan, defisit anggaran lembaga tersebut dapat mencapai Rp10,5 triliun hingga akhir tahun ini.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris mengatakan defisit ini terjadi lantaran ketidakseimbangan antara penerimaan yang berasal dari peserta dan pengeluarannya yang terbilang cukup besar. Ia berdalih, bengkaknya pengeluaran disebabkan karena profil morbiditas penduduk Indonesia yang ternyata banyak menderita penyakit kronis.

Berdasarkan data BPJS Kesehatan per September 2018, pengeluaran untuk penanggulangan penyakit katastropik terbilang Rp14,58 triliun, di mana 51,82 persen dilarikan untuk menangani penyakit jantung. Apalagi, penangangan penyakit katastropik tidaklah murah. Wajar saja BPJS Kesehatan kini harus tertimpa beban yang cukup berat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tak heran, ini juga berimbas ke pelayanan fasilitas kesehatan. Belakangan, BPJS Kesehatan menerbitkan tiga Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan (Perdir Jampelkes) yang berisi pembatasan jaminan bagi pelayanan katarak, persalinan caesar, dan rehabilitasi medik. Keputusan ini bukan berarti terjadi secara kilat, namun berdasarkan rapat koordinasi di pemerintahan.

Hanya saja, amar putusan Mahkamah Agung membatalkan tiga peraturan tersebut, sehingga BPJS Kesehatan harus memutar otak lebih. Kenaikan iuran pun menjadi opsi.
Menurut Fachmi, iuran BPJS Kesehatan suatu saat memang harus disesuaikan. Apalagi, pelayanan kesehatan harus mumpuni di tengah peserta yang kian membludak.

Data yang dimilikinya menunjukkan pemanfaatan BPJS Kesehatan tahun lalu mencapai 223,4 juta pemanfaatan, atau 612 ribu pemanfaatan per hari. Jumlah ini menggembung ketimbang 2014 silam yakni 92,3 juta pemanfaatan.

"Suatu saat memang (iuran) harus disesuaikan dengan hitungan aktuaria," jelas Fachmi.


Sebagai catatan, penyesuaian iuran BPJS Kesehatan terakhir kali dilakukan pada 2016 silam melalui Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016. Melalui beleid itu, iuran peserta kelas I per bulan berubah dari Rp59.500 ke Rp80 ribu, kelas II berubah dari Rp42.500 ke Rp51 ribu, dan kelas III disesuaikan dari Rp25.500 ke Rp30 ribu.

Biaya kesehatan yang meningkat disertai membludaknya kepesertaan tentu membuat nilai iuran saat ini terdengar tidak relevan lagi. Mungkin, sudah saatnya iuran BPJS Kesehatan perlu disesuaikan lagi.

Koordinator advokasi BPJS Watch Timboel Siregar mengatakan kenaikan iuran seharusnya dilakukan tahun ini lantaran sudah dua tahun iuran BPJS Kesehatan tak disesuikan. Apalagi, sesuai amanat pasal 16i Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018, besaran iuran memang harus ditinjau kembali setiap dua tahun.

Penyesuaian ini juga menjadi penting lantaran Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 menyebut bahwa iuran adalah jalan satu-satunya bagi BPJS Kesehatan untuk menanggulangi defisit. "Jadi memang kenaikan iuran adalah keniscayaan yang perlu dilakukan," kata dia.

Ia melanjutkan, setiap golongan peserta tetap harus mengalami penyesuaian iuran tanpa terkecuali. Hanya saja, kenaikan iuran tetap harus memperhatikan daya beli masyarakat agar tingkat kepatuhan peserta BPJS Kesehatan dalam membayar iuran bisa tinggi. Tentu saja, kenaikan itu juga harus sesuai dengan hitungan aktuaria.


Menurut dia, setidaknya ada tiga kategori peserta BPJS Kesehatan yang bisa menjadi prioritas kenaikan iuran. Kelompok pertama adalah Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) yang selama ini mengambil klaim lebih banyak, tetapi ternyata iuran yang disumbang sangatlah minim.

Berdasarkan data BPJS Kesehatan, PBPU hanya mengiur Rp6,51 triliun antara Januari hingga September 2018. Sementara itu, klaim yang dibayarkan BPJS Kesehatan untuk kelompok ini mencapai Rp20,34 triliun. Sehingga, di kelompok ini saja, sudah terjadi defisit Rp13,83 triliun.

Kelompok berikutnya yang perlu menerima penyesuaian iuran adalah Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan peserta mandiri khususnya kelas II dan III. Sebab, iuran yang saat ini dibayar oleh peserta tidak sesuai dengan hitungan aktuarianya.

Sesuai hitungan aktuaria, menurutnya PBI seharusnya mengiur Rp36 ribu per bulan alih-alih sebesar Rp23 ribu seperti saat ini. Sementara itu, peserta mandiri kelas II dan III seharusnya masing-masing mengiur Rp63 ribu dan Rp53 ribu.

Hanya saja, daya beli masyarakat tentu tertekan jika iuran disesuaikan dengan hitungan aktuaria. Berdasarkan simulasi yang dilakukan BPJS Watch, iuran PBI seharusnya dinaikkan sebesar Rp4 ribu. Ini saja diprediksi bisa meringankan defisit BPJS Kesehatan sebesar Rp9,8 triliun.

Kemudian, lanjut Timboel, iuran kelas III dinaikkan sebesar Rp1.500, dan kelas II naik Rp3 ribu per bulan. Dengan hitungan ini, ia yakin penerimaan iuran bisa mengimbangi bantuan yang diguyur pemerintah demi menanggulangi defisit BPJS Kesehatan.

"Sementara itu, menurut saya golongan peserta mandiri kelas I jangan disesuaikan karena hitungannya sudah sesuai dengan hitungan aktuaria. Apalagi, daya beli golongan ini memang jauh lebih baik dibanding golongan lainnya," paparnya.
Menimbang Kenaikan Iuran Demi Tambal Defisit BPJS KesehatanIlustrasi BPJS Kesehatan. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
Namun, kenaikan iuran tentu harus diimbangi dengan pelayanan yang juga membaik. Selain itu, tingkat kepatuhan pembayaran iuran pun menurutnya juga harus ditegakkan. Sebab, banyak kasus di mana peserta jarang membayar iuran namun mengklaim jaminan kesehatan paling banyak.

"Kalau tidak ada penegakan, tentu yang sudah rajin bayar iuran juga berpikir, 'untuk apa rajin membayar kalau ada orang lain yang tidak bayar tapi dapat pelayanan yang sama?' Jangan biarkan BPJS Kesehatan ini jadi kontraproduktif," ujar dia.

Sementara itu, Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional Sigit Priohutomo mengatakan kenaikan iuran memang diperlukan lantaran defisit dana jaminan sosial ini sudah bersifat struktural. Memang, pemerintah memberikan bantuan untuk menanggulangi ini, hanya saja itu hanya dianggap solusi jangka pendek. Defisit masih tetap akan ada selama penerimaan lebih kecil dari pengeluarannya.

Ia menambahkan, sedari dulu DJSN sudah mengusulkan kenaikan iuran sesuai hitungan aktuaria, namun hal tersebut tak diindahkan oleh pemangku kebijakan terkait. Kenaikan iuran justru lebih dapat diterima ketimbang menghilangkan sebagian manfaat BPJS Kesehatan hanya demi menipiskan defisit.


Bahkan, DJSN juga menilai bahwa tarif iuran rendah ini adalah kebijakan yang cukup populis namun tidak hati-hati.

"Bauran kebijakan tentu membantu defisit BPJS Kesehatan, tetapi defisit akan terus berjalan. Pilihannya memang antara dua, iuran diseimbangkan atau manfaatnya dikurangi. Ini memang cukup dilematis," jelas dia.

Selain itu menurut Sigit, secara tren, kenaikan iuran pun berdampak positif bagi keungan BPJS Kesehatan. Pada 2015 silam, ia mencatat defisit dana jaminan sosial di angka Rp8,3 triliun, namun angkanya segera menipis jadi Rp6,32 triliun di tahun berikutnya lantaran ada penyesuaian iuran.

Di samping itu, kenaikan iuran merupakan jalan tengah yang paling baik bagi BPJS Kesehatan, masyarakat, serta pelayanan kesehatan. Di satu sisi, defisit dana jaminan sosial bisa dikendalikan, dan di sisi lain pelayanan kesehatan bisa berjalan dengn maksimal dan masyarakat juga mendapatkan pelayanan yang juga lebih mumpuni.

"Kenaikan iuran ini pun menjadi salah satu daru tujuh poin restrukturisasi JKN. Selain iuran, tentu harus ditentukan juga manfaat pastinya," tegasnya.


Sementara itu, Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio menilai kenaikan iuran bukan satu-satunya jalan keluar untuk menangani masalah defisit BPJS Kesehatan. Menurutnya, salah satu permasalahan utama dari defsiit adalah partisipasi peserta yang banyak tidak aktif.

Dalam sebuah observasi, ia pernah menemukan peserta yang mengklaim BPJS Kesehatan untuk hemodialisis sampai beratus-ratus juta. Hanya saja, setelah mendapatkan perawatan tersebut, sang peserta malah terlihat enggan untuk mengiur kembali.

Menurut dia, sampai sekarang belum ada mekanisme pengenaan sanksi yang tegas bagi peserta yang tidak bisa membayar iuran secara tekun. Padahal, sanksi sudah diberlakukan di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013.

Aji mumpung yang dilakukan oleh peserta juga berkaitan dengan batasan layanan kesehatan yang dijaminkan oleh BPJS Kesehatan. Kadang, tidak ada batasan sampai sejauh mana pelayanan kesehatan bisa dimanfaatkan oleh peserta BPJS Kesehatan.

"Jadi memang perlu ada tindakan tegas bagi peserta yang tidak mau mengiur lagi," imbuh dia. (agi)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER