Darmin Ogah Ambil Pusing Disebut Pro Asing Buka DNI

CNN Indonesia
Senin, 19 Nov 2018 17:35 WIB
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution tak mau ambil pusing disebut pro asing setelah merelaksasi Daftar Negatif Investasi (DNI).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution tak mau ambil pusing disebut pro asing setelah merelaksasi Daftar Negatif Investasi (DNI). (CNN Indonesia/Hesti Rika).
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution tak mau ambil pusing disebut pro asing setelah merelaksasi Daftar Negatif Investasi (DNI). Toh, ia menilai Indonesia memang membutuhkan pelonggaran investasi tersebut.

Alasannya, ia menyebut defisit transaksi berjalan. Saat ini, Indonesia dihadapkan pada fakta pelebaran transaksi berjalan, yaitu dengan melakukan subtitusi impor. Namun, subtitusi impor tidak akan terjadi begitu saja, melainkan butuh investasi masuk ke Tanah Air.

Menurut data Bank Indonesia (BI), defisit transaksi berjalan pada kuartal III tercatat US$8,8 miliar atau sudah mencapai 3,38 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB). Angka ini terus melebar dibanding kuartal II kemarin yang mencapai 3 persen dari PDB.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Kami ingin defisit ini berkurang bertahap, tapi mana perusahaannya?," jelas Darmin di kantornya, Senin (19/11).

Selain masalah defisit transaksi berjalan, ia menyoroti realisasi investasi yang stagnan bermuara pada pohon industri Indonesia yang tidak sempurna. Mantan Gubernur Bank Indonesia ini mengatakan pohon industri Indonesia tidak sempurna, tak heran Indonesia masih perlu mengimpor bahan baku atau bahan antara industri.

"Banyak pohon industri yang tidak Indonesia bikin setelah merdeka 70 tahun lebih lamanya," papar dia.


Kendati demikian, ia menyadari kebijakan ini dilakukan menjelang tahun politik sehingga banyak pihak pasti mempertanyakan kebijakan pemerintah. "Tapi, kita tidak bisa berpikir politik saja, harus juga berpikir secara perekonomian," pungkasnya.

Pemerintah merombak ketentuan DNI bagi 54 lapangan usaha yang terbagi ke dalam lima kelompok. Kelompok pertama adalah empat bidang usaha yang dicadangkan untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Kedua, bidang usaha yang dikeluarkan dari persyaratan kemitraan, yakni mencakup satu lapangan usaha yaitu perdagangan eceran melalui internet.

Kelompok ketiga berjumlah tujuh bidang usaha adalah lapangan-lapangan usaha yang persyaratan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dikeluarkan sebanyak 100 persen. Setelah itu, kelompok keempat berjumlah 17 bidang usaha adalah investasi yang nantinya tak butuh rekomendasi dari Kementerian Perindustrian lagi.


Yang terakhir, kelompok kelima berjumlah 25 bidang usaha yakni kelompok bidang-bidang usaha yang tadinya memiliki syarat kepemilikan minimal 51 persen lalu dinaikkan menjadi 100 persen secara bertahap agar semakin banyak investor yang tertarik. (glh/bir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER