Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Koordinator bidang Perekonomian membuka keran
investasi bagi penanam modal asing untuk memiliki galeri pertunjukan seni, jasa akses internet, hingga
pariwisata alam dengan porsi mencapai 100 persen.
Sebelumnya, pemerintah mengeluarkan 54 bidang usaha dari
Daftar Negatif Investasi (DNI) sebagai upaya relaksasi investasi.
Sekretaris Kementerian Koordinator bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menyebutkan Ke-54 lapangan usaha ini terbagi ke dalam lima kelompok badan usaha sesuai dengan jenis pelonggarannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kelompok pertama, sebanyak 25 bidang usaha bisa dimiliki oleh penanam modal asing (PMA) sampai 100 persen. Sebelumnya, bidang-bidang usaha yang masuk dalam kelompok ini memang sudah dibuka untuk asing, namun kepemilikan belum boleh seluruhnya.
"Ini rencananya akan kami bawa sebagai revisi Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2016 dan diharapkan ini bisa rampung pada pekan ini," papar dia, Senin (19/11).
bidang usaha pada kelompok pertama terdiri dari, usaha galeri seni, galeri pertunjukan seni, pengusahaan pariwisata alam berupa pengusahaan sarana, kegiatan, dan jasa ekowisata dalam kawasan hutan, jasa survei dan penelitian pasar, angkutan orang dengan moda darat tidak dalam trayek, angkutan pariwisata dan angkutan jurusan tertentu sektor perhubungan, dan angkutan moda laut luar negeri untuk penumpang (tidak termasuk cabotage) sektor perhubungan.
Kemudian, terdapat pula jasa sistem komunikasi data sektor Kominfo, penyelenggaraan jaringan telekomunikasi tetap sektor kominfo, penyelenggaraan jaringan telekomunikasi bergerak sektor Kominfo, penyelenggaraan jasa telekomunikasi layanan content sektor Kominfo, pusat layanan informasi atau call center dan jasa nilai tambah telepon lainnya sektor Kominfo, jasa akses internet, jasa internet telepon untuk kepentingan publik, dan jasa interkoneksi internet (NAP), jasa multimedia lainnya.
Tak ketinggalan, investasi pelatihan kerja, jasa konstruksi migas, jasa survei panas bumi, jasa pemboran migas di laut, jasa pemboran panas bumi, jasa pengoperasian dan pemeliharaan panas bumi, pembangkit listrik lebih dari 10 megawatt (mw), dan pemeriksaan dan pengajuan instalasi tenaga listrik atas instalasi penyediaan tenaga listrik atau pemanfaatan tenaga listrik tegangan tinggi/ekstra tinggi.
Pemerintah juga mempersilahkan PMA untuk menguasai 100 persen di tiga sektor kesehatan, yakni industri farmasi obat jadi, fasilitas pelayanan akupuntur, dan pelayanan pest control/fumigasi.
Kelompok kedua, terdiri dari 17 bidang usaha yang sebelumnya sudah dibuka untuk PMA, kini semakin dilonggarkan dengan tidak perlu lagi mendapatkan rekomendasi kementerian teknis.
Kelompok ketiga, terdapat tujuh bidang usaha yang tidak perlu lagi mengajukan persyaratan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) 100 persen.
Tujuh bidang usaha ini terdiri dari, persewaan mesin konstruksi dan teknik sipil, persewaan mesin lainnya, jasa survei terhadap obyek pembiayaan, jasa survei dengan atau tanpa merusak objek, jasa survei kualitas, jasa survei kuantitas, dan jasa survei pengawasan.
"Ini kami perlu keluarkan karena tidak ada investasi yang masuk ke sini. Selain itu, Indonesia kan juga perlu mendorong ekspor jasa, makanya kini tujuh bidang usaha jasa kami keluarkan dari kewajiban PMDN," jelas dia.
Kelompok keempat, hanya satu bidang usaha yang kini sudah tidak perlu lagi melakukan kemitraan, yakni perdagangan eceran melalui pos dan internet.
Kelompok terakhir, bidang usaha yang dikeluarkan dari DNI karena tidak lagi dicadangkan untuk Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Koperasi (UMKMK). Kelompok ini terdiri dari empat bidang usaha yakni, industri pengupasan umbi, usaha jasa warung internet, industri percetakan kain, dan industri kain rajut.
Menurut Susiwijono, empat kelompok usaha ini dikeluarkan agar masyarakat tidak kesulitan melakukan perizinan dalam memulai empat usaha tersebut.
"Kemarin di dalam aturan sebelumnya, buka usaha warnet itu butuh perizinan. Empat usaha ini dikeluarkan dari DNI karena untuk mempermudah hal itu," jelas Susiwijono.
(glh/lav)