ANALISIS

'Iming-iming' Jurus Dongkrak Pajak ala Prabowo

Galih Gumelar | CNN Indonesia
Rabu, 28 Nov 2018 12:27 WIB
Jurus Capres Prabowo membenahi rasio pajak yang disampaikan menjelang Pilpres 2019 dinilai kontradiktif dengan upaya mendongkrak penerimaan pajak.
Jurus Capres Prabowo membenahi rasio pajak yang disampaikan menjelang Pilpres 2019 dinilai kontradiktif dengan upaya mendongkrak penerimaan pajak. (CNN Indonesia/Hesti Rika).
Jakarta, CNN Indonesia -- Ekonomi menjadi topik yang diangkat kubu pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno untuk menarik simpati dari masyarakat. Berbagai isu yang mereka sering sorot dan jual; utang negara yang makin menumpuk, harga kebutuhan pokok yang melambung, maupun ketergantungan yang tinggi terhadap peran asing dalam ekonomi dalam negeri.

Isu terbaru yang mereka jual, soal melempemnya penerimaan pajak. Beberapa waktu lalu, Prabowo menyoroti kinerja penghimpunan pajak Pemerintahan Jokowi yang memble. Sorotan kinerja ia dasarkan pada rasio pajak Indonesia yang saat ini masih di bawah 12 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB).

Prabowo mengatakan untuk negara sebesar Indonesia, rasio tersebut terlalu rendah. Dengan rasio pajak tersebut, Prabowo menyebut Indonesia kehilangan US$60 miliar atau sekitar Rp873 triliun-an per tahun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Menurut dia, rasio pajak masih bisa ditingkatkan. Indonesia, bahkan perlu belajar pada Zambia. Zambia, kata Prabowo, walaupun negaranya kecil, rasio pajaknya sudah 18 persen. 

Selain rasio pajak, Prabowo mengkritik besaran Pajak Penghasilan (PPh) yang diberlakukan di Indonesia saat ini. Tarif PPh ia nilai masih terlalu tinggi. Sebagai contoh, tarif PPH badan yang saat ini 25 persen.

Prabowo mengatakan tarif tersebut lebih mencekik dibanding yang diberlakukan oleh Singapura. Oleh karena itulah, jika nanti terpilih ia tak mau tarif tersebut dipertahankan. Ia ingin besaran pajak setara dengan Singapura.
 
Selain rencana tersebut, Prabowo masih punya niatan lain. Jika terpilih jadi presiden ia ingin memberikan stimulus fiskal kepada masyarakat dengan menaikkan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Anomali Jurus Perbaikan Rasio Pajak Ala Pak Prabowo(Tim Internal Prabowo Subianto)

Sebagai informasi, dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 101 Tahun 2016 tentang Penyesuaian Besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak, PTKP paling rendah bagi masyarakat belum kawin dipatok Rp54 juta per kepala.

Namun, niatan dan janji Prabowo tersebut justru dianggap lucu, kontradiktif dan mengandung anomali. Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan pertentangan tersebut salah satunya bisa dilihat dari wacana kenaikan PTKP Prabowo.

Kalau jadi dinaikkan, tentunya pembayaran pajak dan penerimaannya akan berkurang. Yustinus mengatakan Prabowo perlu melihat kembali PTKP. 

PTKP di Indonesia saat ini sudah lebih tinggi dibandingkan negara lain. Menurut data yang dimilikinya, rasio PTKP terhadap pendapatan per kapita Indonesia saat ini sudah mencapai 30,8 persen, atau lebih tinggi dibandingkan Thailand sebesar 23,8 persen, Singapura sebesar 17,1 persen, dan Malaysia yang hanya sebesar 3,8 persen.

"Mau naik berapa lagi?" jelasnya.


Yustinus mengatakan jika ingin merombak sistem pajak pribadi yang lebih adil, Prabowo perlu memperbaiki struktur PTKP. Perlu, ada keistimewaan PTKP untuk kaum difabel, perempuan pekerja, dan pekerja usia non-produktif.

Di samping itu, ia juga mengimbau Prabowo untuk memperbaiki struktur tarif PPh dengan cara memperlebar rentang kelompok penghasilan (bracket pajak) dan menambah lapisan golongan tarif pajak. Dengan cara-cara itu, ia yakin sistem perpajakan bisa lebih adil.


Selain pada PTKP, anomali lain juga bisa dilihat dari wacana Prabowo untuk menyamakan tarif PPh badan Indonesia dengan Singapura. Ia mengatakan tarif pajak efektif di Singapura bisa mencapai 6 persen hingga 7 persen, bahkan bisa nol persen jika perusahaan itu mendapat insentif.

Artinya, jika tarif PPh ingin disetarakan dengan Singapura seperti keinginan Prabowo, Indonesia perlu mengurangi tarif PPh-nya antara 18 persen hingga 19 persen. Kalau dilakukan, kebijakan tersebut tentu akan membuat penerimaan pajak tergerus dan tax ratio makin mengecil.


"Pembayaran pajak akan lebih kecil dan tax ratio juga semakin rendah. Lalu, dari mana mencari penambal kekurangan penerimaan pajak?" jelas Yustinus kepada CNNIndonesia.com, Selasa (27/11) kemarin.

Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira Adhinegara mengatakan kalau dilaksanakan, pelonggaran pajak yang diwacanakan Prabowo justru bisa berdampak pada penurunan rasio dan penerimaan pajak. Indonesia saat ini juga mengalami masalah tersebut.

Pemerintah terlalu banyak menebar insentif fiskal. Tebaran insentif membuat negara banyak kehilangan potensi pajak. Data Kementerian Keuangan misalnya, menunjukkan pada periode 2016-2017, negara harus kehilangan penerimaan pajak sebesar Rp298,3 triliun akibat terlalu banyak menebar insentif pajak.

"Saya kira kubu Prabowo coba buat riset yang komprehensif. Seberapa besar dampak penurunan PPh terhadap ekonomi Indonesia. Kalau ada bukti ilmiah yang bisa dijadikan landasan, itu lebih menarik dibanding janji kampanye saja," kata Bhima.


Bhima mengatakan agar penerimaan dan rasio pajak naik, Prabowo lebih baik memikirkan cara untuk mereformasi administrasi perpajakan terlebih dahulu ketimbang mengeluarkan janji muluk-muluk. Ia mengatakan rendahnya rasio dan penerimaan pajak saat ini bukan hanya disebabkan oleh tingkat kesadaran masyarakat dalam membayar yang rendah.

Masalah juga bisa disebabkan oleh administrasi dan prosedur perpajakan yang berbelit-belit. Ambil contoh dalam mengurus restitusi pajak. Bhima mengatakan masyarakat harus menghabiskan banyak waktu untuk mengurusi masalah tersebut. 

"Kalau administrasinya simpel, investor, masyarakat akan bayar pajak meski tarifnya tinggi," katanya.

Selain memperbaiki administrasi, ada cara lain yang bisa ditempuh Prabowo kalau terpilih jadi presiden, agar rasio pajak bisa dinaikkan; mengejar pajak di sektor pertambangan. Bhima mengatakan terdapat potensi pajak luar biasa di sektor pertambangan di luar royalti sebesar Rp26 triliun yang saat ini sudah diterima.

Potensi pajak tersebut didasarkan pada data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hasil supervisi yang dilakukan KPK terhadap sektor pertambangan menemukan ada potensi pajak Rp160 triliun yang hilang akibat belum maksimalnya pemungutan pajak di sektor tersebut. 

Anomali Jurus Perbaikan Rasio Pajak Ala Pak Prabowo(CNN Indonesia/Andry Novelino)

Cara lain, mengoptimalkan penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Kenaikan PTKP yang sudah dilakukan pemerintah saat ini harusnya diikuti juga oleh pertambahan konsumsi rumah tangga.

Jika pertumbuhan konsumsi bisa terus dijaga di atas 5 persen dan kontribusi konsumsi terhadap PDB di atas 50 persen, harusnya PPN bisa menjadi alternatif penerimaan pajak yang bisa digunakan untuk mendongkrak tax ratio.

Apalagi, PPN merupakan kontributor penerimaan pajak terbesar kedua setelah PPh. Data Kemenkeu per Oktober menunjukkan, penerimaan PPN mencapai Rp405,4 triliun atau 42,13 persen dari total penerimaan pajak non-migas senilai Rp962,2 triliun.

"Memang masih banyak PPN yang dikecualikan, misalnya pangan. Tapi jika dilihat 56 persen ekonomi kita dari konsumsi, seharusnya PPN bisa jadi penopang pajak utama," jelasnya.

Direktur Riset Center of Reform On Economics (CORE) Mohammad Faisal meningkatkan tax ratio juga bisa dilakukan dengan mengubah tingkatan tarif PPh WP pribadi terlebih dulu sebelum menurunkan tingkat pemotongan pajak.


Saat ini, basis tingkatan tarif pajak berbasis pasal 17 Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2008. Dari beleid itu, diatur tarif pajak 5 persen dibebankan bagi WP dengan penghasilan tahunan mencapai Rp50 juta, tarif pajak 15 persen dibebankan bagi WP dengan penghasilan tahunan di atas Rp50 juta hingga Rp250 juta, dan tarif pajak 25 persen dibebankan bagi WP dengan penghasilan tahunan di atas Rp250 juta hingga Rp500 juta.

Sementara itu, tarif pajak 30 persen dibebankan bagi WP dengan penghasilan tahunan di atas Rp500 juta dan bagi WP yang tak memiliki NPWP, maka dikenai tarif 20 persen lebih tinggi. Namun, diperlukan kalkulasi yang mumpuni untuk menilai bracket dan lapisan PPh pribadi yang optimal agar tax ratio tidak berbeda jauh ketika nanti tarifnya diturunkan.

"Dan harus dilihat juga, kelompok penghasilan mana yang selama ini benar-benar patuh membayar pajak," ujarnya.
(agt)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER