Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar menyatakan perusahaan minyak Pemerintah Italia itu mempertimbangkan tiga hal saat mengubah kontraknya menjadi gross split. Pertama, proses yang lebih efisien. Pasalnya, skema bagi hasil gross split memudahkan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) untuk melakukan pengadaan barang dan jasa sendiri sehingga lebih efisien.
Kedua, kepastian besaran hasil yang akan diterima KKKS karena dilakukan dengan cara menghitung sendiri. Ketiga, proses yang sederhana mengingat KKKS tidak perlu lagi melakukan diskusi panjang masalah biaya dengan SKK Migas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kontrak Blok East Sepinggan, Kalimantan Timur (Lapangan Marakesh) ditandatangani pada 20 Juli 2012 dan akan berakhir pada 19 Juli 2042. Dengan perincian pekerjaan, 10 tahun eksplorasi dan sisanya 20 tahun produksi. Komposisi saham pengembangan Blok East Sepinggan terdiri dari 85 persen ENI dan 15 persen Pertamina Hulu Energi East Sepinggan.
Dari hasil eksplorasi yang dilakukan ENI, Lapangan Marakesh diprediksi memiliki cadangan gas mencapai 814 triliun cubic feet (tcf) yang direncanakan on stream pada tahun 2021 dengan laju produksi awal sebesar 155 Million standard cubic feet per day (mmcfd) dan laju produksi puncaknya sebesar 391 mmcfd. (sfr/agi)