Anti trust-filling merupakan salah satu syarat dalam proses divestasi saham PT Freeport Indonesia oleh Freeport McMorran kepada Inalum. Freeport-McMorran harus memperoleh izin dari otoritas persaingan usaha di lima negara, antara lain Indonesia, Jepang, Korea Selatan, China dan Filipina.
"Anti trust sudah selesai semua. Sekarang tinggal finalisasi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK)," ujar Direktur Utama Inalum Budi Gunadi Sadikin di Jakarta, Senin (10/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya (tanggal 15 Desember) insyaallah dibantu teman teman semua," imbuh Budi.
Menurut Budi, pada hari yang sama dengan penyelesaian transaksi akuisisi saham PT Freeport Indonesia, pemerintah juga akan menerbitkan IUPK untuk PT Freeport Indonesia.
"(Penyelesaian transaksi divestasi saham dan penerbitan IUPK) dilakukan pada hari yang sama. Memang masih ada yang harus didetailkan di IUPK-nya. Mesti tanya PT Freeport Indonesia untuk detailnya," jelasnya.
Rencananya, IUPK itu akan berlaku secara permanen untuk 2 x 10 tahun setelah habis masa kontrak pada tahun 2021.
Dari rencana kepemilikan sebesar 51,23 persen, pemerintah telah mengalokasikan 10 persen saham Freeport untuk Pemerintah Provinsi Papua dan Pemerintah Kabupaten Mimika. Hal itu sesuai penandatanganan perjanjian antara Inalum dengan Pemerintah Provinsi Papua dan Pemerintah Kabupaten Mimika pada 12 Januari 2018 lalu. (ulf/agi)