Jakarta, CNN Indonesia -- Satuan Tugas
Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (
OJK) meminta industri perbankan untuk tidak memfasilitasi sistem pembayaran penyelenggara layanan pinjam meminjam teknologi finansial (
fintech peer to peer lending/P2P) yang tidak terdaftar atau ilegal.
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing mengungkapkan keterlibatan perbankan bisa dilakukan dengan dua cara. Pertama, dengan memblokir rekening perusahaan
fintech P2P lending ilegal. Kedua, menolak pembukaan rekening baru perusahaan
fintech P2P lending yang tidak terdaftar OJK.
"Jika sekarang ada nasabah di sana (bank) yang transaksi rekeningnya digunakan untuk melakukan melakukan kegiatan
P2P lending, kami minta perbankan untuk meminta tanda daftar dari OJK. Kalau tidak ada, kami minta perbankan untuk memblokir (rekening)," ujar Tongam dalam konferensi pers di Gedung Soemitro Djojohadikusumo, Rabu (12/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal serupa juga berlaku bagi pembukaan rekening baru. Bank, menurut dia, seharusnya meminta surat tanda terdaftar di OJK jika ada
fintech P2P lending yang ingin membuka rekening. Jika tidak bisa membuktikan telah terdaftar, perbankan bisa menolak untuk membuka rekening tersebut.
Tongam mengungkapkan keterlibatan perbankan dalam pengawasan
fintech P2P lending tertuang dalam surat OJK yang dikirimkan ke bank mulai hari ini. Keterlibatan perbankan diyakini Tongam bakal membantu upaya OJK membatasi aktivitas
fintech P2P lending ilegal dalam rangka melindungi masyarakat.
"Kami harapkan perbankan bisa membantu mengurangi atau mencegah para pelaku investasi ilegal ini," jelasnya.
Sementara itu, OJK baru telah menghentikan kegiatan sebanyak 404
fintech P2P lending ilegal. Data tersebut terkumpul hingga akhir November 2018.
Sebagian
fintech yang ditutup OJK tersebut berasal dari China dan negara lain, seperti Thailand dan Malaysia. Tak hanya mengandalkan perbankan, OJK juga mengajukan blokir situs dan aplikasi
fintech ilegal secara rutin kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika.
(sfr/agi)