OJK soal Ancaman Tuntutan LBH: Apakah Kami Bisa Dituntut?

CNN Indonesia
Selasa, 11 Des 2018 11:31 WIB
OJK mempertanyakan ancaman tuntutan LBH Jakarta terkait permasalahan pinjaman online lewat fintech.
OJK mempertanyakan ancaman tuntutan LBH Jakarta terkait permasalahan pinjaman online lewat fintech. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono).
Jakarta, CNN Indonesia -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menanggapi ancaman tuntutan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta terkait permasalahan layanan pinjaman online dari financial teknologi (fintech). LBH Jakarta meminta OJK ikut andil dalam menyelesaikan persoalan yang menimpa masyarakat selaku nasabah pinjaman online.

Jika tidak dilakukan, LBH Jakarta menyebut bahwa OJK bisa dituntut ke pengadilan oleh konsumen. Berdasarkan data yang dikantongi LBH Jakarta, pinjaman online membuat resah 1.330 nasabahnya selama periode 4-25 November 2018.

"Saya tidak tahu apakah bisa menuntut OJK. Tetapi, intinya, kami tetap membuka diri untuk memfasilitasi pengaduan konsumen," ujar Tirta Segara, Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK dalam acara diskusi di Kuningan, Jakarta, Selasa (11/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


OJK, ia melanjutkan telah berusaha menindaklanjuti laporan konsumen terkait pinjaman online dari fintech yang terdaftar dan diawasi lembaganya. Menurutnya, ada dua tahap menindaklanjuti aduan konsumen.

Pertama, ia menuturkan konsumen difasilitasi bertemu dengan pelaku jasa keuangan untuk menyelesaikan masalah.

"Kedua, kalau konsumen belum puas, bisa mengajukan pengaduan lagi untuk diarahkah apakah ke pengadilan atau ke lembaga alternatif penyelesaian sengketa," katanya.


Ke depan, sambung Tirta, lembaga alternatif penyelesaian sengketa di industri jasa keuangan akan diintegrasikan menjadi satu, termasuk di dalamnya layanan fintech.

Menurut Tirta, peran OJK masih sebatas pengawas dan fasilitator jika ada sengketa antara konsumen dengan penyedia layanan. Karenanya, konsumen harus memahami aturan dan ketentuan sebelum melakukan transaksi peminjaman uang dari fintech.

Berdasarkan data OJK, lembaganya baru menerima sekitar 200-an pengaduan dari konsumen fintech atau di bawah laporan yang diterima LBH. Mayoritas pengaduan konsumen karena konsumen tidak memahami ketentuan pinjaman.


"Jangan asal klik ya atau setuju. Jangan. Konsumen harus paham. Kalau konsumen tidak paham tanya ke usaha fintech, bisa tanya ke OJK. Kami kan punya kontak 157," imbuh dia.

Selain itu, Tirta juga mengimbau agar konsumen melakukan pinjaman melalui perusahan fintech yang terdaftar dan berizin mengingat perusahaan tersebut telah mematuhi ketentuan OJK.

Sesuai dengan Peraturan OJK (POJK) Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi, OJK mengawasi penyelenggara yang berstatus terdaftar dan berizin.


Hingga 7 Desember 2018, jumlah fintech P2P lending yang sudah terdaftar dan berizin sebanyak 75 perusahaan. (sfr/bir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER