Dikonfirmasi, Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot menuturkan sebenarnya pihaknya telah melakukan pertemuan dengan beberapa LBH, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Kementerian Komunikasi dan Informatika, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim), Satgas Waspada Investasi, Google Indonesia, dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) pada 14 dan 23 November 2018 lalu untuk membicarakan masalah pinjaman
online.
Pertemuan itu dilakukan guna menyinergikan penanganan masalah
fintech P2P lending yang sering memakan korban. Sekar mengatakan OJK selalu membuka komunikasi dalam hal pertukaran data aduan masyarakat terhadap pinjaman
online untuk menindaknya secara bersama-sama.
"Jika terbukti terdapat pelanggaran yang bersifat kriminal maka kami mendesak agar aparat berwajib dapat segera melakukan tindakan represif," ucap Sekar.
Hal itu dilakukan untuk memberikan efek jera bagi perusahaan
fintech P2P lending ilegal atau tak terdaftar di OJK. Selain itu, OJK juga mendorong agar aparat yang berwenang untuk menangkap
debt collector yang dinilai bermasalah dalam menagih utang ke masyarakat.
"OJK akan terus memonitor dan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika melalui Satgas Waspada Investasi untuk penutupan aplikasi-aplikasi
fintech illegal," sambung Sekar.
Lebih lanjut Sekar menekan OJK sesuai dengan Peraturan OJK (POJK) Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi, OJK mengawasi penyelenggara yang berstatus terdaftar dan berizin. Dalam catatannya, jumlah
fintech P2P lending yang sudah terdaftar dan berizin hingga 7 Desember 2018 sebanyak 75 perusahaan.
"Penyelenggara (perusahaan)
fintech lending yang tidak berstatus terdaftar atau berizin di OJK dikategorikan sebagai
fintech lending atau P2P ilegal," jelas Sekar.
OJK, tambah dia, selalu membuka komunikasi dengan semua pihak yang ikut menangani permasalahan
fintech P2P lending. Untuk masyarakat, OJK juga mengimbau untuk mengecek status
fintech P2P lending yang ada dengan membuka website
www.ojk.go.id atau bisa menghubungi melalui telepon di nomor 157.