LBH Pidanakan OJK Jika Tak Selesaikan Masalah Pinjaman Online

CNN Indonesia
Senin, 10 Des 2018 10:07 WIB
LBH mengancam akan memidanakan Otoritas Jasa Keuangan jika  lembaga tersebut tidak segera menyelesaikan masalah pinjaman online yang merugikan masyarakat.
Ilustrasi. (REUTERS/Phil Noble)
Jakarta, CNN Indonesia -- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta meminta agar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera ikut andil dalam menyelesaikan permasalahan hukum yang menimpa nasabah pinjaman online. Berdasarkan data sementara yang mereka terima dari aduan yang masuk, pinjaman online telah memakan sekitar 1.330 korban.

Kepala Divisi Perkotaan dan Masyarakat Urban LBH Jakarta Nelson Simamora menyebut jumlah laporan korban pinjaman online itu tak bisa dikesampingkan. Apalagi dari 89 laporan aplikasi pinjaman, 25 diantaranya resmi tercatat di OJK.

"Kami minta OJK ikut andil mengurus persoalan ini, lagi pula ini sudah bukan masalah ibukota, tapi tarafnya sudah nasional, korbannya banyak dari berbagai provinsi," kata Nelson di Gedung LBH, Jakarta, Minggu (9/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tak hanya OJK, Nelson juga meminta agar pihak kepolisian segera mengusut tuntas semua laporan penipuan pinjaman online yang telah dilakukan para korban. Dia juga meminta agar penyelenggara aplikasi pinjaman ini segera menghentikan semua bentuk praktik penipuan tersebut.


Nelson pun mengaku akan melihat apakah OJK bersedia menyelesaikan permasalahan tersebut.
Dia khawatir, jika permasalahan ini tidak segera diselesaikan maka akan terjadi pelanggaran hak asasi manusia yang lebih banyak lagi.

Dikatakan Nelson, jika memang OJK tak berniat baik menyelesaikan kasus pinjaman online, pihaknya akan tegas. Ia mengatakan LBH kemungkinan akan menempuh jalur hukum pada OJK dengan memidanakan mereka. 

"Kami juga bisa memidanakan OJK. Instrumen hukum itu tersedia dan sangat mungkin dilakukan," kata Nelson.

Sayang, Nelson tak merinci lebih lengkap soal instrumen hukum tersebut. 

 
Dikonfirmasi, Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot menuturkan sebenarnya pihaknya telah melakukan pertemuan dengan beberapa LBH, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Kementerian Komunikasi dan Informatika, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim), Satgas Waspada Investasi, Google Indonesia, dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) pada 14 dan 23 November 2018 lalu untuk membicarakan masalah pinjaman online.

Pertemuan itu dilakukan guna menyinergikan penanganan masalah fintech P2P lending yang sering memakan korban. Sekar mengatakan OJK selalu membuka komunikasi dalam hal pertukaran data aduan masyarakat terhadap pinjaman online untuk menindaknya secara bersama-sama.

"Jika terbukti terdapat pelanggaran yang bersifat kriminal maka kami mendesak agar aparat berwajib dapat segera melakukan tindakan represif," ucap Sekar.

Hal itu dilakukan untuk memberikan efek jera bagi perusahaan fintech P2P lending ilegal atau tak terdaftar di OJK. Selain itu, OJK juga mendorong agar aparat yang berwenang untuk menangkap debt collector yang dinilai bermasalah dalam menagih utang ke masyarakat.


"OJK akan terus memonitor dan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika melalui Satgas Waspada Investasi untuk penutupan aplikasi-aplikasi fintech illegal," sambung Sekar.

Lebih lanjut Sekar menekan OJK sesuai dengan Peraturan OJK (POJK) Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi, OJK mengawasi penyelenggara yang berstatus terdaftar dan berizin. Dalam catatannya, jumlah fintech P2P lending yang sudah terdaftar dan berizin hingga 7 Desember 2018 sebanyak 75 perusahaan.

"Penyelenggara (perusahaan) fintech lending yang tidak berstatus terdaftar atau berizin di OJK dikategorikan sebagai fintech lending atau P2P ilegal," jelas Sekar.

OJK, tambah dia, selalu membuka komunikasi dengan semua pihak yang ikut menangani permasalahan fintech P2P lending. Untuk masyarakat, OJK juga mengimbau untuk mengecek status fintech P2P lending yang ada dengan membuka website www.ojk.go.id atau bisa menghubungi melalui telepon di nomor 157.

(tst/aud/agt)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER