PPATK: Pertukaran Data Pajak Tak Tutup Celah Pencucian Uang
CNN Indonesia
Selasa, 18 Des 2018 18:14 WIB
Bagikan:
url telah tercopy
Wakil Kepala PPATK Dian Ediana Rae memberikan keterangan kepada wartawan di Ruang Bale Pasundan Gedung Bank Indonesia Wilayah Jawa Barat, Jumat (7/6). (CNN Indonesia/Huyogo)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memprediksi tindakan pencucian uang di bidang perpajakan masih berlangsung sampai tahun depan meski Indonesia sudah ikut serta dalam pertukaran data otomatis atau Automatic Exchange of Information (AEoI) bersama puluhan negara lain.
Wakil Kepala PPATK Dian Ediana Rai mengatakan wajib pajak (WP) masih memiliki banyak cara untuk menghindari kewajibannya membayar pajak. Salah satunya dengan menyembunyikan identitas asli pemilik manfaat (beneficial ownership) dari sebuah korporasi.
"Jadi korporasi atas nama siapa, tapi sebenarnya penerima manfaatnya beda lagi. Itu salah satu contohnya," ucap Dian.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kesempatan kata Dian juga terbuka karena saat ini belum semua negara menerapkan AeOI. Dengan begitu, wajib pajak masih memiliki kesempatan untuk menyembunyikan hartanya di luar negeri.
Namun begitu, ia juga mengakui penerapan AeOI ini akan membawa berkah bagi penerimaan pajak di dalam negeri. Setidaknya, kata Dian, transaksi yang dicurigai untuk menghindari pajak bisa saja menurun.
"Kalau sekarang kan di posisi ketiga, bisa saja posisinya bisa turun lagi karena jumlah transaksi yang dicurigai juga menurun," kata Dian.
Sebelumnya atau pada September 2018, indikasi tindakan pidana di bidang perpajakan berada di urutan kedua dengan laporan hasil analisis (LHA) sebanyak 58. Namun, Dian belum bisa merinci berapa jumlah laporan yang sudah masuk terkait perpajakan sampai Desember ini.
"Datanya keluar per kuartal, kalau jumlah dan nominalnya berapa belum bisa disebutkan," jelas Dian.
Diketahui, saat ini Indonesia sudah bekerja sama dengan 101 negara dalam impelementasi AeOI. Dalam kerja sama ini, Indonesia telah mengirim data rekening ke-65 negara dan mendapatkan laporan dari 54 negara lain terkait rekening wajib pajak dalam negeri. Beberapa negara yang sudah mengirimkan data ke Indonesia, yakni Hong Kong, Singapura, Austalia, dan Cayman Islands.
Sementara, Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin menambahkan umumnya PPATK mendapatkan laporan transaksi yang dicurigai sebanyak 100 per hari. Laporan itu mencakup transaksi keuangan tunai, laporan transaksi dari penyedia barang dan jasa, laporan pembawaan uang lintas batas, dan laporan transaksi keuangan dari atau ke luar negeri.
"Dari keseluruhan laporan yang telah dihasilkan 4.520 hasi analisis, 2.210 informasi, dan 123 hasil pemeriksaan ke penegak hukum," kata Kiagus.