
OJK Catat Fintech Sudah Salurkan Pinjaman Rp16 Triliun
CNN Indonesia | Kamis, 20/12/2018 10:10 WIB

Jakarta, CNN Indonesia -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat total penyaluran pinjaman yang dialirkan perusahaan teknologi finansial (fintech) hingga Oktober 2018 mencapai Rp16 triliun. Pinjaman telah disalurkan kepada sebanyak 2,8 juta debitur.
Berdasarkan bahan siaran pers akhir tahun OJK, jumlah fintech yang terdaftar di lembaga tersebut hingga 10 Desember 2018 sebanyak 78 perusahaan. Penyaluran pinjaman hingga Oktober 2018 mencapai Rp16 triliun, sedangkan total pinjaman yang masih disalurkan (outstanding) mencapai Rp3,9 triliun.
OJK juga rasio pinjaman bermasalah (non performing loan/NPL) masih berada dikisaran 1, 2 persen. Sedangkan jumlah kreditur fintech mencapai 182 ribu.
Saat ini, OJK mengatur fintech melalui Peraturan OJK Nomor 13/POJK.02/2018 tentang inovasi keuangan digital dan payung hukum pengembangan fintech. Sesuai aturan tersebut OJK bertugas untuk melakukan mekanisme pencatatan dan pendaftaran, pemantauan dan pengawasan, pembentukan ekosistem dan membangun budaya inovasi, serta inklusi dan literasi fintech.
OJK juga akan memastikan bisnis dan perlndungan data, manajemen risiko yang efektif dan perlindungan konsumen fintech.
Terkait perlindungan konsumen, OJK sebelumnya telah menghentikan kegiatan 404 fintech yang tidak terdaftar atau ilegal. Data tersebut terkumpul hingga akhir November 2018.
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing mengungkapkan sebagian penyelenggara fintech ilegal yang ditutup berasal dari China. Namun, ia mengingatkan penyelenggara fintech ilegal banyak yang menggunakan alamat yang tak dapat terbukti keberadaannya, baik di dalam maupun di luar negeri.
"Memang banyak dari China tetapi banyak juga pelakunya dari Indonesia. Yang dari China pun ada perwakilan-perwakilan di Indonesia yang membuka rekening di sini," ujarnya belum lama ini.
Selain China, sambung Tongam, penyelenggara fintech ilegal juga ada yang berasal dari Thailand dan Malaysia. Terhadap fintech ilegal, OJK menegaskan telah melakukan penindakan tegas. (agi)
Berdasarkan bahan siaran pers akhir tahun OJK, jumlah fintech yang terdaftar di lembaga tersebut hingga 10 Desember 2018 sebanyak 78 perusahaan. Penyaluran pinjaman hingga Oktober 2018 mencapai Rp16 triliun, sedangkan total pinjaman yang masih disalurkan (outstanding) mencapai Rp3,9 triliun.
OJK juga rasio pinjaman bermasalah (non performing loan/NPL) masih berada dikisaran 1, 2 persen. Sedangkan jumlah kreditur fintech mencapai 182 ribu.
Saat ini, OJK mengatur fintech melalui Peraturan OJK Nomor 13/POJK.02/2018 tentang inovasi keuangan digital dan payung hukum pengembangan fintech. Sesuai aturan tersebut OJK bertugas untuk melakukan mekanisme pencatatan dan pendaftaran, pemantauan dan pengawasan, pembentukan ekosistem dan membangun budaya inovasi, serta inklusi dan literasi fintech.
OJK juga akan memastikan bisnis dan perlndungan data, manajemen risiko yang efektif dan perlindungan konsumen fintech.
Terkait perlindungan konsumen, OJK sebelumnya telah menghentikan kegiatan 404 fintech yang tidak terdaftar atau ilegal. Data tersebut terkumpul hingga akhir November 2018.
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing mengungkapkan sebagian penyelenggara fintech ilegal yang ditutup berasal dari China. Namun, ia mengingatkan penyelenggara fintech ilegal banyak yang menggunakan alamat yang tak dapat terbukti keberadaannya, baik di dalam maupun di luar negeri.
"Memang banyak dari China tetapi banyak juga pelakunya dari Indonesia. Yang dari China pun ada perwakilan-perwakilan di Indonesia yang membuka rekening di sini," ujarnya belum lama ini.
Selain China, sambung Tongam, penyelenggara fintech ilegal juga ada yang berasal dari Thailand dan Malaysia. Terhadap fintech ilegal, OJK menegaskan telah melakukan penindakan tegas. (agi)
ARTIKEL TERKAIT

Asosiasi Fintech Usulkan OJK Buat Sistem Penilaian Kredit
Ekonomi 2 bulan yang lalu
OJK Masih Tunggu Data Korban Kredit Fintech dari LBH Jakarta
Ekonomi 2 bulan yang lalu
OJK Imbau Nasabah Fintech Lapor Polisi Jika Diintimidasi
Ekonomi 2 bulan yang lalu
OJK Minta Bank Blokir Rekening Fintech Ilegal
Ekonomi 2 bulan yang lalu
OJK Tutup Lapak 404 Fintech Ilegal, Kebanyakan dari China
Ekonomi 2 bulan yang lalu
Debt Collector Fintech Bakal Disertifikasi
Ekonomi 2 bulan yang lalu
BACA JUGA

OJK Diminta Tak Bungkam soal Bunuh Diri Ditagih Rentenir
Nasional • 13 February 2019 04:13
Transaksi Keuangan Jadi Target Peretas Sepanjang 2019
Teknologi • 08 February 2019 09:39
Asosiasi Siapkan Aduan Layanan Fintech Bermasalah
Teknologi • 04 February 2019 21:00
Akulaku Target Salurkan Rp29,4 Triliun pada 2019
Teknologi • 30 January 2019 19:26
TERPOPULER

Jokowi Pamerkan Pembubaran Petral di Debat Pilpres
Ekonomi • 3 jam yang lalu
Pakai Data, Jokowi Dinilai Unggul di Paruh Pertama Debat
Ekonomi 3 jam yang lalu
Prabowo Tuduh Jokowi Serahkan Pengelolaan Pelabuhan ke Asing
Ekonomi 3 jam yang lalu