"Untuk bunganya, tetap 7 persen (per tahun)," ujar Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Iskandar Simorangkir, Jakarta, Kamis (27/12) malam.
Ia menjelaskan peningkatan plafon KUR tersebut mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi 2018 yang diperkirakan 5,2 persen, pertumbuhan kredit UMKM sebesar 8,48 persen (yoy), tingkat inflasi terjaga di tingkat 2,88 persen sampai dengan September 2018.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami perkirakan 12 persen pertumbuhan KUR-nya," imbuh Iskandar.
Sementara itu, lanjut dia, anggaran pembayaran bunga ditetapkan sebesar Rp11,9 triliun untuk 2019.
Sementara, realisasi untuk KUR sektor produksi tercatat mencapai 45,6 persen sampai dengan akhir November 2018.
Pemerintah juga akan mendorong KUR khusus untuk sektor perikanan, peternakan rakyat, dan industri garam pada 2019, mengingat realisasi KUR di bidang-bidang tersebut masih minim.
"Banyak penduduk kita bekerja di sektor itu, maka tidak adil bagi mereka menyerap tenaga kerja terbesar, namun tingkat kemiskinan untuk sektor-sektor itu masih tinggi. Maka itu kami harapkan dalam rangka untuk pemerataan ekonomi ke arah sana," kata Iskandar.
Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM juga mengusulkan skema KUR untuk pensiunan dalam rangka memperluas penyaluran KUR.
KUR tersebut akan diberikan kepada para pensiunan dan atau pegawai pada masa persiapan pensiun (MPP) yang mempunyai usaha produktif. (uli/bir)