KPPU Catat Sepanjang 2018 Denda Persaingan Usaha Capai Rp38 M

CNN Indonesia
Jumat, 28 Des 2018 15:09 WIB
KPPU menyatakan pada sepanjang 2018 ini total denda yang berhasil dikumpulkan dari kasus pelanggaran persaingan usaha sehat berhasil mencapai Rp38,2 miliar.
Ketua KPPU Kurnia Toha menyatakan sepanjang 2018 denda pelanggaran persaingan usaha tidak sehat yang berhasil dikumpulkan lembaganya berhasil mencapai Rp38,2 miliar. (CNN Indonesia/Christie Stefanie)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mencatat sepanjang 2018 total denda pelanggaran persaingan usaha mencapai Rp38,2 miliar. Denda ini berasal dari sejumlah putusan perkara persaingan usaha di rentang 2017 sampai 2018.

"Selama 2018. Majelis Komisi sudah membacakan 14 putusan perkara dengan total denda pelanggaran persaingan usaha mencapai kurang lebih Rp 38,2 miliar," ujar Ketua KPPU Kurnia Toha di Jakarta, Jumat (28/12).

Toha mengatakan KPPU telah melakukan pemeriksaan 23 perkara dengan register 2018 dan 11 perkara dengan register 2017. Ia merinci komposisi register 2018 terdiri dari dua perkara kartel, tiga dugaan keterlambatan notifikasi merger, akusisi, dan satu dugaan praktek monopoli.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sebanyak 17 perkara berkaitan dengan dugaan persekongkolan tender," ujarnya.


Sementara itu, sepanjang 2018, sebanyak lima putusan KPPU dibatalkan oleh Hakim Pengadilan Negeri dan enam putusan KPPU diperkuat oleh Hakim Pengadilan Negeri.

"Kasasi, selama 2018 terdapat tiga putusan KPPU yang dikuatkan oleh Mahkamah Agung dan tiga putusan KPPU yang dibatalkan oleh Mahkamah Agung," ujar Toha.

Selain penegakan hukum, KPPU juga melakukan sejumlah upaya pencegahan selama 2018. Toha mengatakan KPPU telah mengirimkan 11 saran pertimbangan kepada pemerintah sebagai upaya pencegahan persaingan usaha tidak sehat.

"Dengan rincian mencakup antara lain kebijakan distribusi barang, kebijakan perfilman," ujarnya.

(sah/agt)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER