"Selama 2018. Majelis Komisi sudah membacakan 14 putusan perkara dengan total denda pelanggaran persaingan usaha mencapai kurang lebih Rp 38,2 miliar," ujar Ketua KPPU Kurnia Toha di Jakarta, Jumat (28/12).
Toha mengatakan KPPU telah melakukan pemeriksaan 23 perkara dengan register 2018 dan 11 perkara dengan register 2017. Ia merinci komposisi register 2018 terdiri dari dua perkara kartel, tiga dugaan keterlambatan notifikasi merger, akusisi, dan satu dugaan praktek monopoli.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, sepanjang 2018, sebanyak lima putusan KPPU dibatalkan oleh Hakim Pengadilan Negeri dan enam putusan KPPU diperkuat oleh Hakim Pengadilan Negeri.
Selain penegakan hukum, KPPU juga melakukan sejumlah upaya pencegahan selama 2018. Toha mengatakan KPPU telah mengirimkan 11 saran pertimbangan kepada pemerintah sebagai upaya pencegahan persaingan usaha tidak sehat.
"Dengan rincian mencakup antara lain kebijakan distribusi barang, kebijakan perfilman," ujarnya.