Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (
KPPU) meloloskan empat perusahaan Badan Usaha Milik Negara (
BUMN) dari dugaan persekongkolan proyek dalam empat paket proyek tender pembangunan jalan Dinas Bina Marga dan Tata Ruang (DBMTR) bidang pembangunan dan jembatan di Banten.
Empat BUMN konstruksi yang dilaporkan tersebut adalah PT Adhi Karya (Persero) Tbk, PT Hutama Karya (Persero), PT Waskita Karya (Persero) Tbk, dan PT Brantas Abipraya (Persero). Selain empat BUMN konstruksi tersebut, terlapor lainnya juga tercatat Pokja Unit Layanan Pengadaan (ULP) Banten atau panitia tender pada 2015 lalu.
Ketua Majelis Komisi Dinnie Melanie mengatakan total empat paket proyek itu memiliki nilai harga perkiraan sementara (HPS) sebesar Rp640,2 miliar. Dalam hal ini, seluruh dana itu berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Banten pada 2015.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jumlah proyek itu dibagi dalam empat paket, di mana dalam paket satu dimenangkan oleh Adhi Karya dengan nilai investasi Rp243,65 miliar. Paket kedua dimenangkan oleh Hutama Karya dengan nilai Rp130,98 miliar, dan Brantas Abipraya dengan nilai proyek Rp142,98 miliar, serta paket IV dimenangkan oleh Adhi Karya.
"Memutuskan terlapor 1, terlapor 2, terlapor 3, terlapor 4, dan terlapor 5 tidak terbukti melanggar pasal 22 Undang-Undang nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat," ungkap Dinnie, Senin (17/12).
Pasal tersebut tertulis bahwa pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pelaku usaha lain dan/atau pihak yang terkait dengan pelaku usaha lain untuk mengatur dan/atau menentukan pemenang tender, sehingga bisa mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.
Untuk mengingatkan, kasus ini memang bermula dari inisiatif KPPU karena menduga ada persekongkolan horizontal dan vertikal dalam tender proyek ini. Persekongkolan horizontal adalah kerja sama antar peserta tender, sedangkan vertikal adalah kerja sama yang dilakukan antara peserta tender dan panitia tender atau Pokja.
Namun, terdapat beberapa rekomendari dari KPPU terhadap peserta tender. Misalnya, perusahaan seharusnya menentukan penempatan tenaga ahli dan peralatan pada paket mana sebelum ada penetapan calon pemenang di masing-masing paket.
"Majelis komisi juga menilai terlapor 1 (panitia tender) seharusnya tidak memberikan pilihan kepada semua peserta yang memasukkan penawaran untuk menentukan dalam menempatkan daftar tenaga ahli dan sebelum penetapan pemenang," papar Dinnie.
Dengan kata lain, klarifikasi tenaga ahli seharusnya hanya bisa dilakukan bila peserta tender itu benar-benar akan mendapatkan salah satu proyek yang ditenderkan. Sebab, satu tenaga ahli hanya bisa bekerja untuk satu paket saja.
Kuasa Hukum Brantas Abipraya Muhammad Rudjito mengapresiasi putusan majelis komisi yang memenangkan terlapor. Hanya saja, ia menilai ini sebagai suatu pelajaran bagi BUMN dan pemerintah daerah (pemda) untuk selalu berhati-hati dalam menggunakan anggaran negara.
"Jangan sampai kesalahan penggunaan menjadi temuan, jadi harus tertib administrasi, tertib moral itu juga paling penting," imbuh Muhammad.
Ia menambahkan dalam tender 2015 lalu itu juga pertama kalinya diikuti sekaligus dimenangkan oleh BUMN. Hasilnya, pembangunan jalan dan jembatan dinilai lebih berkualitas.
"Itu kami diceritain langsung oleh terlapor 1 (panitia tender)," pungkas Muhammad.
(bir)