Dalam pp yang diundangkan 10 Desember lalu tersebut PMN dibentukan dalam bentuk pengalihan Barang Milik Negara (BMN). BMN yang diberikan berbentuk tanah seluas 16,68 hektare (ha) beserta bangunan di atasnya yang terletak di Kelurahan Husein Sastranegara, Kota Bandung.
BMN tersebut sebelumnya dikelola oleh Kementerian Pertahanan (Kemenhan). Total nilai aset mencapai Rp1,07 triliun. Seharusnya, aset Kemenhan yang dialihkan kepada PTDI memiliki luas sebesar 17,72 ha.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Perlu terlebih dahulu dilakukan penetapan terhadap BMN berupa tanah seluas 166.810 meter persegi beserta bangunan di atasnya sebagai penyertaan modal negara pada Perusahaan Perseroan PT Dirgantara Indonesia," jelas beleid tersebut dikutip Senin (31/12).
Selepas disetujui Menteri Keuangan, proses itu juga melibatkan kajian dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang selesai pada 11 November 2009 untuk kemudian disetujui DPR.
Selain PTDI, pemerintah juga memberikan PMN kepada PT Angkutan Sungai, Danau, Penyeberangan Ferry Indonesia (Persero) (ASDP). Keputusan itu tertuang di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2018 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara ke Dalam Modal Saham Perseroan PT ASDP Indonesia Ferry.
Dalam Presiden Joko Widodo 7 Desember 2018 silam tersebut, PMN yang diberikan merupakan pengalihan BMN yang sebelumnya dikelola oleh Kementerian Perhubungan dengan nilai aset Rp173,32 miliar. Aset itu terdiri atas kapal motor penyeberangan Labuhan Haji, kapal motor penyeberangan Manta II, dan kapal motor penyeberangan Wayangan yang pengadaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun anggaran 2008, 2010, 2011, dan 2012.
Pemberian PMN ini dimaksudkan untuk memperbaiki struktur permodalan ASDP setelah bentuknya berubah dari Perusahaan Umum (Perum) menjadi perusahaan perseroan (Persero).
Lihat juga:Tahun Depan, Jokowi Suntik PLN Rp10 Triliun |