Pemerintah Beri Modal Nontunai untuk PTDI dan ASDP Ferry

CNN Indonesia
Senin, 31 Des 2018 17:47 WIB
Pemerintah memutuskan untuk memberikan penyertaan modal negara non tunai bagi dua BUMN; PT Dirgantara Indonesia (Persero) dan PT ASDP Ferry (Persero).
Ilustrasi. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah memutuskan untuk memberikan penyertaan modal negara (PMN) bagi PT Dirgantara Indonesia (Persero). Pemberian PMN tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2018 tentang Penyertaan Modal Negara ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan PT Dirgantara Indonesia. 

Dalam pp yang diundangkan 10 Desember lalu tersebut PMN  dibentukan dalam bentuk pengalihan Barang Milik Negara (BMN). BMN yang diberikan berbentuk tanah seluas 16,68 hektare (ha) beserta bangunan di atasnya yang terletak di Kelurahan Husein Sastranegara, Kota Bandung.

BMN tersebut sebelumnya dikelola oleh Kementerian Pertahanan (Kemenhan). Total nilai aset mencapai Rp1,07 triliun. Seharusnya, aset Kemenhan yang dialihkan kepada PTDI memiliki luas sebesar 17,72 ha.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal ini sesuai dengan keputusan rapat kerja Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada 4 Juli 2011 dan rapat kerja Komisi XI DPR RI seminggu setelahnya. Hanya saja, penyerahan BMN dalam bentuk bangunan seluas 1,04 ha masih menghadapi permasalahan hukum.

"Perlu terlebih dahulu dilakukan penetapan terhadap BMN berupa tanah seluas 166.810 meter persegi beserta bangunan di atasnya sebagai penyertaan modal negara pada Perusahaan Perseroan PT Dirgantara Indonesia," jelas beleid tersebut dikutip Senin (31/12).

Sebelumnya, pengambilalihan BMN ini perlu menempuh jalan panjang. Awalnya, penyerahan PMN disetujui melalui surat persetujuan Menteri Keuangan Nomor S-287/1/54/0196 tanggal 19 Januari 1996 untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha PTDI.


Selepas disetujui Menteri Keuangan, proses itu juga melibatkan kajian dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang selesai pada 11 November 2009 untuk kemudian disetujui DPR.

Selain PTDI, pemerintah juga memberikan PMN kepada PT Angkutan Sungai, Danau, Penyeberangan Ferry Indonesia (Persero) (ASDP). Keputusan itu tertuang di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2018 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara ke Dalam Modal Saham Perseroan PT ASDP Indonesia Ferry.

Dalam Presiden Joko Widodo 7 Desember 2018 silam tersebut, PMN yang diberikan merupakan pengalihan BMN yang sebelumnya dikelola oleh Kementerian Perhubungan dengan nilai aset Rp173,32 miliar. Aset itu terdiri atas kapal motor penyeberangan Labuhan Haji, kapal motor penyeberangan Manta II, dan kapal motor penyeberangan Wayangan yang pengadaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun anggaran 2008, 2010, 2011, dan 2012.

Pemberian PMN ini dimaksudkan untuk memperbaiki struktur permodalan ASDP setelah bentuknya berubah dari Perusahaan Umum (Perum) menjadi perusahaan perseroan (Persero). 

(glh/agt)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER