Pemerintah Beri Modal Hutama Karya Rp7 Triliun pada 2019

Yuli Yanna Fauzie & Agus Triyono | CNN Indonesia
Sabtu, 18 Agu 2018 18:03 WIB
Pemerintah memberikan Modal (PMN) Rp7 triliun bagi PT Hutama Karya (Persero) pada 2019 untuk membantu menyelesaikan penugasan pembangunan Tol Trans Sumatera.
Ilustrasi. (ANTARA FOTO/Tommy Saputra)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah akan kembali menggelontorkan Penyertaan Modal Negara (PMN) bagi PT Hutama Karya (Persero) untuk membantu mereka dalam menjalankan penugasan pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera. 

Dalam Nota Keuangan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2019, besaran PMN yang akan diberikan untuk BUMN tersebut mencapai Rp7 triliun. 

PMN tersebut diberikan untuk mendukung mereka menyelesaikan pembangunan ruas tol prioritas Trans Sumatera; Pekanbaru-Dumai, Terbanggi Besar-Pematang Panggang, Pematang Panggang -Kayu Agung, Padang-Pekanbaru.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hasil yang diharapkan dari pemberian PMN tersebut adalah terbangunnya jalan tol sepanjang kurang lebih 253 kilometer di ruas tol tersebut. 

Sebagai informasi, Hutama Karya diberi amanah pemerintah untuk mengusahakan 24 ruas Jalan Tol Trans Sumatera yang diperkirakan akan menelan investasi Rp250,5 triliun.


Untuk membantu menjalankan penugasan tersebut, pemerintah sejak 2015 lalu memang memberikan bantuan berbentuk PMN untuk Hutama Karya.

Pada 2015, PMN yang diberikan kepada mereka mencapai Rp3,6 triliun. Pada 2016, mereka mendapatkan PMN sebesar Rp2 triliun. 

Selain PMN, agar pembangunan tol tersebut tetap berjalan, Hutama Karya juga mendapat penjaminan (underlying asset/revenue) atas surat utang (obligasi).

Berdasarkan catatan Kemenkeu hingga 2017, pemerintah memberikan surat jaminan atas pinjaman Hutama Karya senilai Rp481 miliar untuk pendanaan ruas Medan-Binjai dan Palembang-Indralaya Rp1,2 triliun.

Untuk 2019 ini, dalam Rapat Kerja antara Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Komisi VI DPR beberapa waktu lalu, pemerintah melalui Airlangga Hartarto yang saat itu mewakili Menteri BUMN Rini Soemarno sebenarnya mengajukan PMN untuk Hutama Karya sebesar Rp12,5 triliun.



Deputi Bidang Usaha Energi , Logistik, Kawasan dan Pariwisata Kementerian BUMN Edwin Hidayat Abdullah saat itu mengatakan bahwa PMN diberikan karena kekurangan modal yang dialami BUMN dalam menjalankan penugasan tak bisa lagi ditutup dari hasil operasi dan penarikan obligasi dari masing-masing perseroan.

"Kalau mau ditutup dengan pinjaman, itu kan harus ada jaminan dari keuangan sendiri. Lagi pula, untuk menjaga supaya tidak keberatan utangnya supaya tidak besar bayar bunga utangnya," katanya kepada CNNIndonesia beberapa waktu lalu.

Kepala Sub Direktorat Mitigasi Risiko Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan Riko Amir mengatakan bahwa PMN diberikan karena Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2014 tentang Percepatan Pembangunan Jalan Tol di Sumatra.

Pasalnya, perpres tersebut mengamanatkan proyek Tol Trans Sumatera harus selesai dan dioperasikan pada 2019 mendatang. Ketentuan itulah yang membuat pemerintah jungkir balik membantu Hutama Karya agar tol tersebut selesai sesuai waktu yang ditetapkan. 



(agt)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER