Jakarta, CNN Indonesia -- Satuan Tugas (
Satgas) Waspada Investasi mengatakan rata-rata nasabah meminjam dana di perusahaan teknologi finansial
(fintech), Vloan sebesar Rp1 juta.
Vloan adalah fintech di sektor layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi
(peer to peer/P2P lending) yang berada di bawah bendera PT Vcard Technologi Indonesia dan tak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Bareskrim baru saja menangkap empat orang karyawan
desk collector (penagih utang) Vloan dengan tuduhan pornografi hingga pencemaran nama baik kepada nasabah
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing memaparkan jumlah pengunduh aplikasi Vloan sudah mencapai puluhan ribu orang. Jika dihitung secara kasar saja dengan catatan 1.000 pengunggah itu meminjam di Vloan sebesar Rp1 juta, maka jumlah pinjaman yang sudah disalurkan Vloan sudah mencapai Rp1 miliar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara, Vloan sendiri menawarkan pinjaman dari rentang Rp600 ribu sampai Rp1,2 juta dalam waktu tujuh dan 14 hari. Bila 1.000 pengunggah itu meminjam dana sebesar Rp600 ribu, artinya Vloan telah mengucurkan dana pinjaman sebesar Rp600 juta. Kemudian, jika diambil angka penawaran pinjaman terbesarnya Rp1,2 juta, perusahaan ini menggelontorkan dana sebesar Rp1,2 miliar.
"Karena ilegal kami tidak bisa deteksi berapa penyalurannya, tapi kalau data orang yang unduh itu sudah puluhan ribu," tutur Tongam, Selasa (8/1).
Tongam menyebut pihaknya sudah menghentikan operasional Vloan pada September 2018 lalu. Selain itu, ia juga meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk memblokir aplikasi Vloan agar tak bisa diakses.
Ia tak menampik bahwa perusahaan fintech ilegal mudah masuk dalam google store, sehingga bisa diunggah gratis oleh pengguna ponsel pintar. Makanya, Satgas Waspada Investasi mengaku telah berkomunikasi dengan pihak Google.
"Kami meminta ke Google agar menahan kalau ada aplikasi fintech, tahan dulu dan minta izin dari OJK terlebih dahulu," jelas Tongam.
Sebelumnya, Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Rickynaldo Chairul mengatakan empat pegawai desk collector Vloan yang ditangkap dikenakan empat pasal sekaligus.
Ia merinci pasalnya terdiri dari Pasal 40, 29 jo Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, Pasal 45 ayat (1) dan (3) Jo Pasal 27 ayat (1) dan (3), Tentang Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik, Pasal 45B Jo Pasal 29 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan Pasal 369 KUHP dan atau Pasal 3, 4, 5 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
(aud/agi)