
BPJS Kesehatan Bahas Sanksi Tak Bisa Urus SIM dan Paspor
CNN Indonesia | Kamis, 10/01/2019 11:57 WIB

Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menyatakan tengah mempersiapkan implementasi pelaksanaan sanksi administratif bagi masyarakat yang belum mendaftarkan diri sebagai anggota BPJS Kesehatan. Sanksi administratif nantinya berbentuk teguran tertulis, denda, dan tidak mendapat pelayanan publik tertentu.
Sekretaris Utama BPJS Kesehatan Irfan Humaidi menjelaskan pemberian sanksi tersebut sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 86 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara Dan Setiap Orang, Selain Pemberi Kerja, Pekerja, Dan Penerima Bantuan Iuran Dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial.
Pada pasal 3 ayat 1 beleid tersebut disebutkan bahwa pemberi kerja selain penyelenggara negara wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta BPJS. Selanjutnya pada pasal 4 ayat 1 mengatur bahwa setiap orang selain pemberi kerja, pekerja, dan penerima bantuan iuran yang memenuhi ketentuan peraturan perundangan wajib mendaftarkan dirinya dan anggota keluarganya sebagai peserta BPJS.
Jika ketentuan tersebut dilanggar, maka yang bersangkutan akan menerima sanksi administratif. "Saat ini masih kami koordinasikan," kata Irfan, Rabu (10/1).
Ia menjelaskan implementasi sanksi tersebut harus melalui koordinasi Kementerian dan Lembaga (K/L) terkait serta Pemerintah Daerah (Pemda). Sebab, mereka yang akan bertugas mengeksekusi sanksi tersebut. Meskipun, dalam pemberian sanksi dilakukan atas permintaan BPJS Kesehatan.
Beberapa sanksi administratif dalam bentuk tidak mendapatkan layanan publik meliputi pelayanan untuk Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Surat Izin Mengemudi (SIM), sertifikat tanah, paspor, dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Irfan menyatakan semangat dari pemberlakuan aturan ini adalah integrasi data dari seluruh elemen pelayanan publik. Namun, ia belum menegaskan waktu penerapan sanksi tersebut.
"Di negara maju data sudah terintegrasi, jadi ketika mau urus sesuatu ternyata syarat tertentu belum ada maka belum bisa. Kami mengarah ke sana sehingga proses pelayanan publik terintegrasi. Tentu butuh proses," jelasnya.
Kendati demikian, Irfan menuturkan jika pihak BPJS Kesehatan sendiri lebih mendukung upaya persuasif yang datang dari kesadaran masyarakat, ketimbang lewat sanksi.
(ulf/agt)
Sekretaris Utama BPJS Kesehatan Irfan Humaidi menjelaskan pemberian sanksi tersebut sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 86 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara Dan Setiap Orang, Selain Pemberi Kerja, Pekerja, Dan Penerima Bantuan Iuran Dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial.
Pada pasal 3 ayat 1 beleid tersebut disebutkan bahwa pemberi kerja selain penyelenggara negara wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta BPJS. Selanjutnya pada pasal 4 ayat 1 mengatur bahwa setiap orang selain pemberi kerja, pekerja, dan penerima bantuan iuran yang memenuhi ketentuan peraturan perundangan wajib mendaftarkan dirinya dan anggota keluarganya sebagai peserta BPJS.
Jika ketentuan tersebut dilanggar, maka yang bersangkutan akan menerima sanksi administratif. "Saat ini masih kami koordinasikan," kata Irfan, Rabu (10/1).
Ia menjelaskan implementasi sanksi tersebut harus melalui koordinasi Kementerian dan Lembaga (K/L) terkait serta Pemerintah Daerah (Pemda). Sebab, mereka yang akan bertugas mengeksekusi sanksi tersebut. Meskipun, dalam pemberian sanksi dilakukan atas permintaan BPJS Kesehatan.
Beberapa sanksi administratif dalam bentuk tidak mendapatkan layanan publik meliputi pelayanan untuk Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Surat Izin Mengemudi (SIM), sertifikat tanah, paspor, dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Irfan menyatakan semangat dari pemberlakuan aturan ini adalah integrasi data dari seluruh elemen pelayanan publik. Namun, ia belum menegaskan waktu penerapan sanksi tersebut.
"Di negara maju data sudah terintegrasi, jadi ketika mau urus sesuatu ternyata syarat tertentu belum ada maka belum bisa. Kami mengarah ke sana sehingga proses pelayanan publik terintegrasi. Tentu butuh proses," jelasnya.
Kendati demikian, Irfan menuturkan jika pihak BPJS Kesehatan sendiri lebih mendukung upaya persuasif yang datang dari kesadaran masyarakat, ketimbang lewat sanksi.
TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
446 Rumah Sakit Rekanan BPJS Kesehatan Belum Terakreditasi
Digugat soal Kepesertaan, BPJS Kesehatan Tunggu Putusan Hukum
Suntikan BPJS Kesehatan Rp10 T Ludes untuk Bayar Tunggakan RS
Jokowi Tambah 4 Juta Orang Miskin Penerima Bantuan Iuran BPJS
Mantan Dirkeu BPJS Kesehatan Jadi Direktur Bank Mandiri
LIHAT SEMUA
EKOPEDIA
LAINNYA DI DETIKNETWORK
TERPOPULER

Syarat Ketat Mudik Kendaraan Pribadi Mulai 22 April 2021
Ekonomi • 1 jam yang lalu
Bos Sritex Digugat PKPU Bank QNB Indonesia
Ekonomi 1 jam yang lalu
Perlukah Unit Link Dihapus dari Produk Asuransi?
Ekonomi 2 jam yang lalu