Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Komunikasi dan Informatika
Rudiantara meminta para pekerja seni di dunia maya, termasuk media sosial seperti Instragram yang dikenal dengan
selebgram, dikenakan kewajiban membayar
pajak.
Toh, ia menilai selebgram menghasilkan pendapatan dari jasa iklan, seperti endorsement.
Hal ini juga dinilai serupa dengan pekerja seni di layar kaca dan televisi yang kerap menyetor pajak kepada negara. Dengan demikian, menurut Rudiantara, ada keadilan antara pekerja seni di layar kaca dengan media sosial.
"Kalau
perform (tampil) di televisi misalnya, kan kena pajak. Di dunia seharusnya dikenakan dong. Harus
fair dong!" tegas dia di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis (10/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menteri yang akrab disapa Chief RA ini berharap agar Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan dapat segera membuat rancangan pemungutan pajak atas para pekerja seni di media sosial.
"Bagaimana caranya? Ya teman-teman pajak lah (yang rumuskan). Saat ini kan belum ada," katanya.
Kendati ingin agar para pekerja seni di dunia maya dipungut pajak, namun Rudiantara rupanya tidak mempunyai target khusus kapan aturan itu bisa berlaku. Toh, kebijakan tersebut sangat bergantung pada persetujuan dari DJP Kemenkeu.
Direktur Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi DJP Kemenkeu Iwan Djuniardi mengatakan sebenarnya otoritas pajak sudah memiliki teknologi yang bisa merekam data media sosial Wajib Pajak (WP).
Teknologi itu bernama Social Network Analytics (Soneta). Selain itu, teknologi ini juga bisa menyandingkan kepemilikan saham dan data perpajakan, seperti Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Namun demikian, DJP belum melakukan penilaian atas harta yang dimiliki dan diunggah oleh WP di media sosial.
"Penggalian potensi dari media sosial secara tersistem dan masif belum dilakukan karena kami harus sangat hati-hati dengan pertimbangan integritas data dan manajemen data," jelasnya.
Hal ini belum diterapkan juga karena penggalian data WP melalui media sosial masih terbatas dilakukan oleh fiskus pajak (Account Representatives/AR). Untuk itu, ia menyebut masih perlu waktu agar sistem bisa berubah.
(uli/bir)