"Tidak mungkin dong, karena semua itu ada regulatornya, yaitu Kementerian Perhubungan," ujar Rini kepada CNNIndonesia.com di Sentul International Convention Center, Bogor, Jawa Barat, Rabu (16/1).
Menurut Rini, Kementerian Perhubungan sudah menjaga dan mengawasi persaingan di industri maskapai. Misalnya, dengan mengeluarkan kebijakan tarif batas atas dan tarif batas bawah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kebijakan itu tertuang di Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 126 Tahun 2015 tentang Mekanisme Formulasi Perhitungan dan Penetapan Tarif Batas Atas dan Batas Bawah Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
"Itu selalu kami jaga, selalu hitung, kenapa harganya bisa segitu? Mereka selalu perhatikan, 'Oh itu dasarnya dari mana sih, oh harga ini dan itu, begitu," terangnya.
"Kemarin misalnya, Pak Menteri minta landing costnya diturunkan di bandara-bandara. Jadi dari Angkasa Pura kami sedang hitung untuk bisa diturunkan," jelasnya.
Sebelumnya, isu kartel tarif pesawat oleh para maskapai domestik muncul karena kenaikan tarif pesawat dilakukan secara bersamaan. Bahkan dengan kenaikan yang cukup tinggi.
Begitu pula ketika tarif pesawat itu mendapat protes dari masyarakat. Para maskapai kemudian secara bersama-sama menurunkan tarif dengan kisaran 20-60 persen.
Ketua Komisi Pengaws Persaingan Usaha (KPPU) Kurnia Toha mengaku juga sempat mengendus aroma kartel ketika naik-turun tarif pesawat dipersoalkan oleh publik.
Terkait isu ini, KPPU mengaku bakal segera berdiskusi bersama Kementerian Perhubungan, khususnya untuk mengetahui struktur dan perkembangan tarif pesawat dari waktu ke waktu. Tak ketinggalan, juga untuk mempelajari aturan tarif batas atas dan bawah. Selain itu, pendalaman bukti-bukti juga akan digali dengan memanggil para maskapai.
"Karena kami memang sudah memantau ini agak lama dengan melihat penawaran harga tiket yang mereka tawarkan. KPPU kan juga bisa memulai penyelidikan dengan inisiatif, tanpa laporan," ungkapnya. (uli/lav)