Jakarta, CNN Indonesia -- Otoritas Jasa Keuangan (
OJK) menyebut 46 persen dari 188 perusahaan pembiayaan (
multifinance) memiliki rasio pembiayaan macet (
Nonperforming Finance/
NPF) kurang dari 1 persen. Berarti, sekitar 86-87
multifinance dapat memanfaatkan kebijakan uang muka (
down payment/
DP) nol persen untuk pembiayaan motor dan mobil.
Sisanya, Kepala Departemen Pengawasan
IKNB 2 B Bambang W
Budiawan memprediksi
NPF industri
multifinance masih di kisaran 2,75 persen pada tahun ini. "Masih ada perusahaan pembiayaan (skala) besar dan sedang mengatasi masalah
NPF. Jadi, kami proyeksikan
NPF stagnan (tahun ini)," ujarnya, Rabu (16/1).
Berdasarkan data
OJK, rasio pembiayaan macet
multifinance per November 2018 tembus 2,83 persen. Angka ini masih lebih baik ketimbang periode yang sama tahun lalu, yakni 3,08 persen. "Untuk menurunkan sampai 2,83 persen dari 3 persen lebih saja susah," imbuh dia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun demikian, Bambang tak menjelaskan lebih rinci rasio pembiayaan bermasalah untuk motor dan mobil terhadap industri
multifinance. Yang pasti, ia mengungkapkan industri
multifinance juga melayani lini bisnis lainnya, seperti alat berat dan multiguna, termasuk anjak piutang.
Nah, persoalannya, harga komoditas yang turun beberapa waktu lalu sempat membuat kinerja perusahaan alat berat terganggu. "Jadi,
NPF bervariasi. Saya tidak bisa sebut angkanya, harus dibedah," jelasnya.
Adapun, terkait bisnis pembiayaan,
OJK optimis
multifinance mampu mencetak kenaikan 9 persen - 11 persen pada tahun ini. Per November 2018, penyaluran pembiayaan industri tercatat tumbuh 5,14 persen menjadi Rp433,86 triliun dibandingkan November 2017 lalu.
Angka penyaluran pembiayaan itu terdiri dari segmen pembiayaan multiguna sebesar Rp254,29 triliun, investasi Rp135,69 triliun, modal kerja Rp23,87 triliun, serta syariah Rp19,87 triliun.
Diketahui, penerapan DP nol persen tak bisa dilakukan oleh
multifinance yang memiliki
NPF di atas 1 persen.
Detilnya, perusahaan yang memiliki
NPF lebih dari 1 persen dan di bawah 3 persen harus memberikan DP kepada
konsumennya sebesar 10 persen.
Sementara, perusahaan dengan tingkat
NPF di atas 3 persen dan di bawah 5 persen wajib menerapkan DP 15 persen.
(aud/bir)