Jakarta, CNN Indonesia -- Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (
SKK Migas) hari ini menandatangani amandemen skema kontrak kerja sama Wilayah Kerja (WK)
Duyung di lepas pantai Natuna, Sulawesi, menjadi
gross split dengan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) West Natuna Exploration Ltd.
Tadinya, skema kontrak yang diteken pada 16 Januari 2007 lalu ini menggunakan skema pengembalian biaya operasi (
cost recovery).
"Kami berharap dapat menciptakan efek berganda dengan meningkatkan pertumbuhan ekonomi di wilayah sekitarnya dan meningkatkan produksi nasional," ujar Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (
ESDM) Arcandra Tahar dalam acara penandatanganan perubahan kontrak WK Duyung di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (17/1).
Perubahan kontrak ke skema gross split ini merupakan yang kedua setelah ENI Indonesia Ltd melalui anak usahanya Eni East Sepinggan mengamandemen kontrak WK East Sepinggan untuk pengembangan Lapangan Marakesh pada Desember 2018 lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Arcandra mengungkapkan perubahan skema kontrak ini tidak mempengaruhi masa kontrak bagi hasil selama 30 tahun dari tanggal efektif kontrak awal atau sampai dengan 16 Januari 2037. Adapun, WK yang berstatus eksplorasi ini memiliki luas 926,94 kilometer (km) persegi dengan produksi gas mencapai 44 juta kaki kubik per hari (mmscfd).
Sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundangan yang berlaku, biaya yang sudah dikeluarkan kontraktor pada masa eksplorasi tetap diakui dan diberlakukan sebagai biaya operasi. Selain itu, kontraktor dan hak partisipasi pada WK Duyung tetap 100 persen dipegang oleh West Natuna Exploration Ltd.
Selanjutnya, Arcandra berharap kontraktor melanjutkan proses penyelesaian dokumen rencana pengembangan (Plan Of Development/PoD), sehingga lapangan itu dapat segera berproduksi.
"Kami berharap dalam seminggu-dua minggu PoD bisa diteken," jelasnya.
Dengan ditekennya amandemen kontrak WK Duyung, kontrak migas yang menggunakan skema gross split tercatat sebanyak 37 kontrak.
Arcandra menyebutkan masih ada lima kontrak WK lagi akan diamandemen menjadi skema gross split. Ia menargetkan amandemen kontrak tersebut bakal diteken pada 9 Februari 2019. Kelima wilayah kerja tersebut, antara lain WK Tanjung Enim, Bunga Mas, Muralim, Sebatik, dan Blok North Arafura.
(sfr/bir)