Direktur Jenderal Tertib Niaga dan Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan (Kemendag) Veri Anggrijono menyebutkan pihaknya melakukan pengawasan terhadap 6.803 jenis produk pada 2018.
Dari hasil pengawasan, terdapat barang yang tidak sesuai dengan ketentuan pemberlakuan (SNI) secara wajib, antara lain luminer sebanyak 1.728 buah, mainan anak 294.356, kipas angin 147 unit, kaca cermin 63.284 lembar, baja lembaran lapis seng (BjLS) 36.197 lembar, serta baja tulangan beton (BjTB) sekitar 2,4 juta batang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Kemendag: 248 Pelaku Usaha Melanggar Aturan |
Pada tahun yang sama, direktorat juga melakukan uji petik terhadap 85 jenis produk dari 69 merek. Hasilnya, terdapat 561 produk dari 7 merek yang tidak sesuai persyaratan mutu SNI. Rinciannya, meliputi 179 buah sepatu pengaman, 256 buah ban dalam kendaraan bermotor, dan 124 buah pompa air.
Selain produk itu, terdapat dua jenis produk yakni, baterai primer dan mainan anak, yang masih dalam proses penarikan untuk kemudian dilakukan pemusnahan.
"Ini merupakan pemusnahan barang secara simbolis dari hasil pengawasan barang beredar yang telah dilakukan pada 2018. Dalam upaya memberikan perlindungan kepada konsumen,
pemerintah melaksanakan pengawasan lebih ketat, salah satunya terhadap barang asal impor," jelas Veri dalam keterangan tertulis, Kamis (24/1).
Menurut Veri, transaksi perdagangan yang semakin meningkat otomatis turut menambah arus jumlah barang yang beredar dipasar dalam negeri. Hal itu, baik dari kegiatan impor maupun barang yang diproduksi di dalam negeri. Peningkatan jumlah barang beredar tersebut menimbulkan risiko pemasukan barang-barang yang tidak sesuai ketentuan.
Guna melakukan pengawasan di bidang perdagangan dan perlindungan konsumen, Kemendag melaksanakan pemeriksaan terkait tata niaga impor di luar kawasan pabean (post border), pengawasan barang beredar dan jasa, serta uji petik terhadap barang asal impor maupun barang yang diproduksi di dalam negeri.