Jokowi Diminta Izinkan Investor Asing Punya Apartemen Mewah

CNN Indonesia
Jumat, 25 Jan 2019 06:05 WIB
Pelaku usaha properti meminta pemerintah membuka peluang kepemilikan apartemen mewah bagi investor asing demi menggenjot pertumbuhan sektor properti.
Ilustrasi. (CNN Indonesia/Hesti Rika).
Jakarta, CNN Indonesia -- Pelaku usaha properti meminta pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) membuka peluang kepemilikan apartemen mewah bagi investor asing. Upaya ini diyakini bisa menggenjot pertumbuhan sektor properti yang lesu sejak 2015.

Ketua Umum Asosiasi Real Estate Broker Indonesia (Arebi) Lukas Bong menilai investor asing memiliki minat yang tinggi terhadap investasi properti di Indonesia, karena dianggap sebagai negara berkembang yang menawarkan banyak peluang.

"Selama ini orang asing dari Asia, misalnya Jepang dan Hongkong mau beli apartemen di sini, tapi terkendala," kata Lukas di Hotel JS Luwansa, Kamis (24/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Selama ini, warga negara asing hanya memiliki hak pakai atas properti. Ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 103 Tahun 2015 tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing yang berkedudukan di Indonesia.

Menurut Lukas, Indonesia perlu berkaca dari Singapura dalam aturan kepemilikan apartemen untuk asing.

"Hanya apartmen boleh dimiliki orang asing, yang lain seperti rumah tapak baru tidak boleh. Apartemen pun terbatas pada apartemen yang mahal di atas Rp10 miliar-Rp20 miliar," ujarnya.


Lukas meyakini pertumbuhan sektor properto bisa mencapai 30 persen jika pemerintah melonggarkan aturan ini. Angka itu jauh lebih tinggi dari kinerja industri properti pada 2019 yang diperkirakan hanya mampu bertumbuh 6 persen. Target tahun ini, lanjutnya, sangat dipengaruhi oleh pelaksanaan Pemilihan Presiden (Pilpres) pada April nanti.

"Kalau kami melihat kampanye-kampanye kemarin itu sudah amanlah, sudah tidak ada yang turun ke jalan, jadi sudah positif. Banyak investor asing yang sudah ancang-ancang masuk Indonesia," katanya.

Sebelumnya, pemerintah pernah berencana merelaksasi aturan kepemilikan properti untuk warga asing sejak tahun 2015. Namun, hingga saat ini pelonggaran tersebut belum terealisasi.

(ulf/lav)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER