Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua Umum Kamar Dagang Industri (
Kadin) Shinta Widjaja Kamdani mengaku mendukung langkah pemerintah yang menetapkan kebijakan sanksi dan insentif Devisa Hasil Ekspor (
DHE) karena dinilai seimbang. Kedua kebijakan itu dianggap dapat membantu mengurangi defisit transaksi berjalan.
Shina mengatakan pemerintah telah mengajak Kadin untuk berdiskusi terkait kebijakan tersebut. Dia mengaku wajar jika pengusaha diberi sanksi kalau tidak membawa Devisa Hasil Ekspor (DHE) ke dalam negeri. Pemerintah juga menerapkan aturan secara seimbang dengan memberi insentif bagi investor yang menyimpan DHE Sumber Daya Alam masuk sistem keuangan Indonesia. Hal itu tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2019.
"Kan ada insentif juga jadi kita bilang itu adil, win win. Kalau mau ada insentif ya harus ada sanksi juga," ujar perempuan yang juga menjabat Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) itu, Kamis (24/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Shinta, pengusaha sebenarnya sudah mulai memulangkan DHE sebelum kebijakan ini dimulai. Setidaknya ada 80 persen DHE yang sudah diboyong balik ke dalam negeri.
Namun, lanjut Shinta, hal yang menjadi permasalahan saat ini adalah kewajiban untuk mengkonversi dari dolar Amerika Serikat (AS) ke rupiah. Pelemahan dolar AS akan menjadi kendala utama bagi pengusaha.
"Sekarang devisa itu baliknya udah lumayan tinggi sekitar 90 atau 80 persen kalau tidak salah. Tapi sekarang yang jadi masalah itu konversi ke rupiahnya,"tambah Shinta
Maka itu, pengusaha sedang memberanikan pemerintah untuk menggunakan mata uang lain yang nilai tukarnya lebih stabil terhadap rupiah.
Dalam PP yang ditandatangani Presiden Joko Widodo 10 Januari lalu, pemerintah mewajibkan devisa hasil ekspor sumber daya alam untuk diparkir ke dalam sistem keuangan Indonesia. Devisa yang terkena kewajiban parkir di dalam sistem keuangan Indonesia merupakan hasil ekspor pertambangan, perkebunan, kehutanan dan perikanan.
Devisa tersebut wajib ditempatkan dalam rekening khusus devisa hasil ekspor sumber daya alam pada bank yang melakukan kegiatan usaha di bidang valuta asing. Penempatan devisa wajib dilaksanakan paling lama pada akhir bulan ketiga setelah bulan pemberitahuan pabean ekspor.
Nantinya, devisa tersebut bisa digunakan untuk pembayaran bea keluar dan pungutan lain di bidang ekspor, pinjaman, impor, keuntungan/dividen atau keperluan lain yang sesuai dengan UU Penanaman Modal.
(rim/lav)