Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Keuangan
Sri Mulyani Indrawati menyatakan akan menerbitkan peraturan menteri keuangan (PMK) sebagai aturan teknis dari kebijakan
devisa hasil
ekspor (DHE) yang wajib diparkir di dalam negeri pada pekan ini.
PMK ini merupakan pelengkap dari peraturan pemerintah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam.
Ani, begitu ia akrab disapa, menyatakan PMK tersebut nantinya akan mengatur dan merinci berapa besaran denda administratif yang bakal dikenakan pemerintah bila pengusaha menolak memarkirkan devisanya di dalam negeri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tarif administratif itu nantinya akan disetor ke kas negara sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP). "PMK untuk melengkapi itu sudah disusun. Bisa minggu ini (keluar). Nanti diatur di dalam (PMK)," ucapnya di Komplek Istana Negara, Rabu (23/1).
Sayang, Ani belum ingin merinci besaran denda yang akan diberlakukan tersebut. Ia juga belum bersedia merinci ekspor komoditas sumber daya alam apa saja yang bakal terkena kewajiban parkir devisa hasil ekspor.
"Di situ disebutkan hasil alam, nanti saja rinciannya," imbuhnya.
Presiden Jokowi pada 10 Januari lalu menandatangani PP Nomor 1 Tahun 2019. PP tersebut mengatur kewajiban bagi pengusaha untuk memarkirkan devisa hasil ekspor mereka ke dalam sistem keuangan Indonesia.
Pemerintah mengeluarkan aturan ini agar devisa hasil ekspor diparkir di dalam negeri sehingga menambah posisi cadangan devisa yang dikelola oleh Bank Indonesia (BI). Aturan ini merupakan satu dari tiga kebijakan yang dikeluarkan dalam paket kebijakan ke-16.
Aturan lain berupa perubahan atas Daftar Negatif Investasi (DNI) dan perluasan insentif libur pajak (
tax holiday).
Namun, belum jelas kapan kewajiban tersebut berlaku. Pasalnya, pp tersebut belum mengatur jenis barang ekspor yang devisa hasil ekspornya wajib diparkirkan di dalam negeri.
Menurut peraturan tersebut, jenis barang nantinya akan ditetapkan dengan keputusan menteri keuangan.
(uli/agt)