Sri Mulyani Rilis Aturan Denda Parkir Devisa Ekspor Pekan Ini

CNN Indonesia
Rabu, 23 Jan 2019 15:12 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan pekan ini ia akan merilis aturan denda bagi pengusaha yang menolak memarkirkan devisa hasil ekspornya ke dalam negeri.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pekan ini akan merilis aturan soal denda bagi pengusaha yang menolak memarkirkan devisa hasil ekspor mereka ke Indonesia. (CNN Indonesia/Hesti Rika)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan akan menerbitkan peraturan menteri keuangan (PMK) sebagai aturan teknis dari kebijakan devisa hasil ekspor (DHE) yang wajib diparkir di dalam negeri pada pekan ini.

PMK ini merupakan pelengkap dari peraturan pemerintah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam.

Ani, begitu ia akrab disapa, menyatakan PMK tersebut nantinya akan mengatur dan merinci berapa besaran denda administratif yang bakal dikenakan pemerintah bila pengusaha menolak memarkirkan devisanya di dalam negeri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tarif administratif itu nantinya akan disetor ke kas negara sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP). "PMK untuk melengkapi itu sudah disusun. Bisa minggu ini (keluar). Nanti diatur di dalam (PMK)," ucapnya di Komplek Istana Negara, Rabu (23/1).


Sayang, Ani belum ingin merinci besaran denda yang akan diberlakukan tersebut. Ia juga belum bersedia merinci ekspor komoditas sumber daya alam apa saja yang bakal terkena kewajiban parkir devisa hasil ekspor.

"Di situ disebutkan hasil alam, nanti saja rinciannya," imbuhnya.

Presiden Jokowi pada 10 Januari lalu menandatangani PP Nomor 1 Tahun 2019. PP tersebut mengatur kewajiban bagi pengusaha untuk memarkirkan devisa hasil ekspor mereka ke dalam sistem keuangan Indonesia.

Pemerintah mengeluarkan aturan ini agar devisa hasil ekspor diparkir di dalam negeri sehingga menambah posisi cadangan devisa yang dikelola oleh Bank Indonesia (BI). Aturan ini merupakan satu dari tiga kebijakan yang dikeluarkan dalam paket kebijakan ke-16.


Aturan lain berupa perubahan atas Daftar Negatif Investasi (DNI) dan perluasan insentif libur pajak (tax holiday).

Namun, belum jelas kapan kewajiban tersebut berlaku. Pasalnya, pp tersebut belum mengatur jenis barang ekspor yang devisa hasil ekspornya wajib diparkirkan di dalam negeri. 

Menurut peraturan tersebut, jenis barang nantinya akan ditetapkan dengan keputusan menteri keuangan. 



(uli/agt)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER