Dalam PP yang ditandatangani Presiden Jokowi 10 Januari lalu, tersebut pemerintah mewajibkan devisa hasil ekspor sumber daya alam untuk diparkirkan ke dalam sistem keuangan Indonesia. Devisa yang terkena kewajiban parkir di dalam sistem keuangan Indonesia merupakan hasil ekspor pertambangan, perkebunan, kehutanan dan perikanan.
Devisa tersebut wajib ditempatkan dalam rekening khusus devisa hasil ekspor sumber daya alam pada bank yang melakukan kegiatan usaha di bidang valuta asing. Penempatan devisa wajib dilaksanakan paling lama pada akhir bulan ketiga setelah bulan pemberitahuan pabean ekspor.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika pengusaha membangkang, pemerintah melalui aturan tersebut akan memberikan sanksi tegas kepada mereka. Sanksi terdiri dari tiga bentuk.
Sedangkan sanksi ketiga berupa pencabutan izin usaha. Presiden Jokowi dalam pertimbangan beleid menyatakan kebijakan tersebut diterbitkan guna menjaga kesinambungan pembangunan serta meningkatkan ketahanan ekonomi nasional.
"Perlu diatur ketentuan mengenai pemasukan devisa hasil ekspor yang diperoleh dari barang ekspor dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan dan pengolahan sumber daya alam ke sistem keuangan Indonesia," kata Jokowi seperti dikutip dari aturan tersebut, Rabu (23/1).
Sementara itu Menko Perekonomian Darmin Nasution beberapa waktu lalu menyatakan kewajiban parkir devisa dilakukan demi mencegah kebocoran ekonomi. Darmin mengatakan saat ini banyak pengusaha yang lebih suka memarkirkan devisa mereka di luar negeri.
Padahal, keberadaan devisa penting bagi ekonomi dalam negeri. Devisa yang besar bisa menjadi bantalan bagi BI dalam melakukan operasi moneter saat rupiah tertekan hebat seperti yang terjadi beberapa waktu lalu.