
Aturan Pengusaha Wajib Parkir Devisa di RI Terbit
CNN Indonesia | Rabu, 23/01/2019 13:38 WIB

Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah resmi mengeluarkan aturan yang memaksa pengusaha untuk memarkir devisa hasil ekspor mereka di dalam negeri. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam.
Dalam PP yang ditandatangani Presiden Jokowi 10 Januari lalu, tersebut pemerintah mewajibkan devisa hasil ekspor sumber daya alam untuk diparkirkan ke dalam sistem keuangan Indonesia. Devisa yang terkena kewajiban parkir di dalam sistem keuangan Indonesia merupakan hasil ekspor pertambangan, perkebunan, kehutanan dan perikanan.
Devisa tersebut wajib ditempatkan dalam rekening khusus devisa hasil ekspor sumber daya alam pada bank yang melakukan kegiatan usaha di bidang valuta asing. Penempatan devisa wajib dilaksanakan paling lama pada akhir bulan ketiga setelah bulan pemberitahuan pabean ekspor.
Devisa tersebut nantinya bisa digunakan untuk pembayaran bea keluar dan pungutan lain di bidang ekspor, pinjaman, impor, keuntungan/dividen atau keperluan lain yang sesuai dengan UU Penanaman Modal.
Jika pengusaha membangkang, pemerintah melalui aturan tersebut akan memberikan sanksi tegas kepada mereka. Sanksi terdiri dari tiga bentuk.
Pertama, sanksi administrasi yang perhitungannya dilakukan oleh Kementerian Keuangan berdasarkan hasil pengawasan BI dan OJK. Sanksi kedua berbentuk larangan ekspor.
Sedangkan sanksi ketiga berupa pencabutan izin usaha. Presiden Jokowi dalam pertimbangan beleid menyatakan kebijakan tersebut diterbitkan guna menjaga kesinambungan pembangunan serta meningkatkan ketahanan ekonomi nasional.
"Perlu diatur ketentuan mengenai pemasukan devisa hasil ekspor yang diperoleh dari barang ekspor dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan dan pengolahan sumber daya alam ke sistem keuangan Indonesia," kata Jokowi seperti dikutip dari aturan tersebut, Rabu (23/1).
Sementara itu Menko Perekonomian Darmin Nasution beberapa waktu lalu menyatakan kewajiban parkir devisa dilakukan demi mencegah kebocoran ekonomi. Darmin mengatakan saat ini banyak pengusaha yang lebih suka memarkirkan devisa mereka di luar negeri.
Padahal, keberadaan devisa penting bagi ekonomi dalam negeri. Devisa yang besar bisa menjadi bantalan bagi BI dalam melakukan operasi moneter saat rupiah tertekan hebat seperti yang terjadi beberapa waktu lalu.
(agt/agt)
Dalam PP yang ditandatangani Presiden Jokowi 10 Januari lalu, tersebut pemerintah mewajibkan devisa hasil ekspor sumber daya alam untuk diparkirkan ke dalam sistem keuangan Indonesia. Devisa yang terkena kewajiban parkir di dalam sistem keuangan Indonesia merupakan hasil ekspor pertambangan, perkebunan, kehutanan dan perikanan.
Devisa tersebut wajib ditempatkan dalam rekening khusus devisa hasil ekspor sumber daya alam pada bank yang melakukan kegiatan usaha di bidang valuta asing. Penempatan devisa wajib dilaksanakan paling lama pada akhir bulan ketiga setelah bulan pemberitahuan pabean ekspor.
Devisa tersebut nantinya bisa digunakan untuk pembayaran bea keluar dan pungutan lain di bidang ekspor, pinjaman, impor, keuntungan/dividen atau keperluan lain yang sesuai dengan UU Penanaman Modal.
Jika pengusaha membangkang, pemerintah melalui aturan tersebut akan memberikan sanksi tegas kepada mereka. Sanksi terdiri dari tiga bentuk.
Pertama, sanksi administrasi yang perhitungannya dilakukan oleh Kementerian Keuangan berdasarkan hasil pengawasan BI dan OJK. Sanksi kedua berbentuk larangan ekspor.
Sedangkan sanksi ketiga berupa pencabutan izin usaha. Presiden Jokowi dalam pertimbangan beleid menyatakan kebijakan tersebut diterbitkan guna menjaga kesinambungan pembangunan serta meningkatkan ketahanan ekonomi nasional.
"Perlu diatur ketentuan mengenai pemasukan devisa hasil ekspor yang diperoleh dari barang ekspor dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan dan pengolahan sumber daya alam ke sistem keuangan Indonesia," kata Jokowi seperti dikutip dari aturan tersebut, Rabu (23/1).
Sementara itu Menko Perekonomian Darmin Nasution beberapa waktu lalu menyatakan kewajiban parkir devisa dilakukan demi mencegah kebocoran ekonomi. Darmin mengatakan saat ini banyak pengusaha yang lebih suka memarkirkan devisa mereka di luar negeri.
Padahal, keberadaan devisa penting bagi ekonomi dalam negeri. Devisa yang besar bisa menjadi bantalan bagi BI dalam melakukan operasi moneter saat rupiah tertekan hebat seperti yang terjadi beberapa waktu lalu.
ARTIKEL TERKAIT

Pemerintahan Jokowi Tambah Utang Rp423 Triliun Sepanjang 2018
Ekonomi 1 bulan yang lalu
Darmin Yakin Pelambatan Ekonomi China Tak Berdampak ke RI
Ekonomi 1 bulan yang lalu
Jokowi Ajak Ibu-ibu Merintis Usaha dari Bawah
Ekonomi 1 bulan yang lalu
Merespons Prabowo dalam Debat Capres: Gaji Bukan Jawaban
Ekonomi 1 bulan yang lalu
Menko Darmin Menaruh Asa B20 Tekan Impor Solar 6 Juta Kl
Ekonomi 1 bulan yang lalu
Sri Mulyani dan Bos BI Sebut Ekspor 2019 Banyak Hambatan
Ekonomi 1 bulan yang lalu
BACA JUGA

Luhut Cerita Dekat dengan Jokowi, Tapi Lebih Kenal Prabowo
Nasional • 24 February 2019 06:10
Erick Thohir Sebut Pidato Kebangsaan Jokowi Tak Tiru Prabowo
Nasional • 24 February 2019 05:23
Jokowi-Prabowo Disebut Bakal Bertempur Ulang di Tanah Jawa
Nasional • 24 February 2019 02:47
TKN: Doa Neno Contoh Agama Jadi Kedok Kepentingan Politik
Nasional • 23 February 2019 21:59
TERPOPULER

Mengenal Istilah HGU yang Ramai Dalam Debat Capres
Ekonomi • 2 jam yang lalu
Inalum Beberkan Sembilan Keuntungan Ambil Alih Freeport
Ekonomi 2 jam yang lalu
Mimpi Layanan Semesta ala Jokowi dan 'Luka' BPJS Kesehatan
Ekonomi 18 jam yang lalu