Jakarta, CNN Indonesia --
Pelaku usaha mendesak pemerintah untuk menyetarakan regulasi yang mengikat penjual konvensional
(offline) dengan pedagang berbasis
digital (online). Upaya ini diperlukan untuk memberikan keadilan bagi pelaku bisnis
offline, yang selama ini dibebankan dengan berbagai aturan main.
Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha
Ritel Indonesia (Aprindo) Tutum Rahanta mengatakan jika pemerintah belum bisa mengatur pelaku usaha
online, maka ia meminta hal yang sama juga berlaku bagi pelaku usaha
offline."Tidak ada masalah selagi mereka
(online) tidak bisa diatur, kami juga ingin ikuti aturan mereka yaitu kami tidak mau diatur. Nah itu keadilan, jadi aturan yang ada di kami dihapuskan saja sudah," tegas Tutum di diskusi Pas FM, Rabu (30/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tutum melanjutkan pemerintah tidak boleh abai dengan ketimpangan aturan main tersebut. Sebab, lanjutnya, jika dibiarkan kondisi ini justru memberikan dampak buruk bagi negara, salah satunya turunnya penerimaan pajak.
Saat ini, pelaku usaha
offline banyak berkontribusi kepada penerimaan pajak lewat kewajiban Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penghasilan (PPh) final untuk sewa tempat, dan lain sebagainya. Sebaliknya, pemerintah justru dipandang belum maksimal dalam memungut pajak dari penjualan
online.
"Jangan sampai kami yang selama ini menopang kebutuhan negara soal pajak nanti menciut. Sedangkan pendapatan dari pajak
online tidak naik, padahal negara tetap naik target penerimaan pajaknya," imbuhnya.
Managing Director Sogo Indonesia Handaka Santosa mengamini pernyataan Tutum. Ia mengatakan selama ini pelaku usaha
offline telah menaati segala regulasi yang ditetapkan pemerintah.
Selain pembayaran pajak, pelaku usaha offline juga harus memenuhi regulasi perlindungan konsumen, misalnya setiap produk yang dijual harus memiliki Standar Nasional Indonesia (SNI), memiliki garansi, dan lain sebagainya. Oleh sebab itu, ia meminta pemerintah menjaga keberlangsungan bisnis
offline lewat kesetaraan dan keadilan tersebut.
"Kalau suatu ketika luasan toko berkurang, tentu ini akan menyebabkan
income (pendapatan) berkurang dan pajak pun akan berkurang," kata Handaka.
Menanggapi hal tersebut, VP of Growth Blibli.com Tatum Ona Kembara mengaku siap menaati regulasi yang diwajibkan pemerintah. Selama ini, menurutnya, Blibli.com telah mewajibkan pelaku usaha yang bergabung untuk mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK)
"Apapun regulasi yang ada kami ikuti, permintaan pemerintah apa kami ikuti," kata Tatum.
Tatum juga meyakini aturan yang diberlakukan nantinya, tidak akan mempengaruhi minat pelaku usaha dalam menjalankan bisnis
online. Termasuk kewajiban membayar pajak bagi pelaku usaha
online."Prinsipnya sebagai masyarakat kami jualan dan sebagian penghasilan kami harus ada yang dikembalikan ke negara," tukasnya.
(ulf/agi)