Jakarta, CNN Indonesia -- Otoritas Jasa Keuangan (
OJK) mencatat akumulasi penyaluran pinjaman perusahaan teknologi finansial (
fintech) mencapai Rp25,92 triliun sampai Januari 2019. Jumlah penyaluran ini naik 14,36 persen dari awal tahun yang tercatat senilai Rp22,67 triliun.
Sampai saat ini,
fintech payment (pembayaran) dan
lending (pinjaman) dianggap sebagai dua jenis
fintech yang aktifitasnya paling menonjol di Indonesia.
Deputi Direktur Pengaturan Penelitian dan Pengembangan
Fintech Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Munawar Kasan menuturkan perkembangan bisnis
fintech di Indonesia dipicu oleh keterbatasan akses masyarakat terhadap pendanaan perbankan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Riset OJK pada 2016 mengungkapkan kesenjangan pendanaan di Indonesia sebesar Rp989 triliun per tahun. Kesenjangan itu muncul lantaran kebutuhan pendanaan sebesar Rp1.649 triliun tak mampu dipenuhi oleh lembaga keuangan yang hanya memiliki total aliran dana Rp660 triliun.
"Sampai saat ini
fintech payment dan
lending merupakan dua jenis
fintech yang aktifitasnya paling menonjol di Indonesia. Latar belakang di atas menjelaskan kenapa dua
fintech itu paling berkembang," kata Munawar di Kantor Kemenko Ekonomi, Rabu (27/2).
OJK juga mencatat ada pertumbuhan signifikan pada jumlah rekening pemberi pinjaman (
lender) dan peminjam (
borrower). Rekening
lender tumbuh 28,91 persen dalam perhitungan tahun kalender menjadi 267.496 entitas sepanjang Januari 2019. Sementara itu, rekening
borrower mencapai 5.160.120 entitas atau naik 18,37 persen.
Jika dirinci menurut wilayah, penyaluran pinjaman masih terpusat di Pula Jawa. Provinsi Jawa Barat mencatatkan pinjaman tertinggi sebesar Rp6,35 triliun, sedangkan Provinsi Maluku Utara menjadi wilayah dengan pinjaman terkecil sebesar Rp8,38 miliar.
Munawar mengatakan kehadiran
fintech diharapkan bisa meningkatkan inklusi keuangan. OJK menargetkan inklusi keuangan Indonesia bisa menyentuh angka 75 persen pada tahun ini.
"Kami tidak memandang
fintech sebagai kompetitor bank, karena segmennya berbeda. Justru kami mendukung
fintech untuk kerjasama dengan bank, asuransi, maupun pegadaian. Seluruh kolaborasi tersebut dapat dilakukan dengan memperhatikan kepatuhan pada aturan masing-masing," tukasnya.
(ulf/lav)