Saat ini, seluruh Kementerian dan Lembaga (K/L) telah menyerahkan rancangan regulasi tersebut kepada Luhut hari ini, Selasa (5/3).
"(Perpres kendaraan listrik) sudah selesai tinggal nanti kami serahkan ke Presiden. Besok saya tandatangani pengantarnya untuk ke Kementerian Sekretariat Negara," kata Luhut di kantornya, Selasa (5/3).
Luhut mengatakan aturan tersebut juga akan memuat insentif bagi kendaraan listrik. Namun, Luhut enggan merinci insentif tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pokoknya tidak terlalu lama," tutur Luhut.
Pada akhir 2018, Luhut menjanjikan regulasi tersebut bakal rampung akhir Januari 2019. Hingga saat ini, aturan tersebut belum kunjung terbit.
Inovasi otomotif ini bermula pada Conference of Parties (COP) ke-21 tahun 2015. Saat itu, Indonesia berkomitmen untuk mengurangi emisi karbon hingga 29 persen pada 2029-2030.
Hal ini ditindaklanjuti oleh Jokowi dengan mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 22 Tahun 2017 tentang Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) pada Maret 2017.
Dalam rancangan itu, Kementerian Perindustrian bertugas mengembangkan kendaraan berteknologi listrik sebanyak 2.200 unit mobil listrik dan 711.000 unit mobil hybrid serta 2,1 juta unit sepeda motor listrik pada 2025 (ulf/lav)