Jakarta, CNN Indonesia -- Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI) mengaku mendukung rencana Bursa Efek Indonesia (
BEI) dan Otoritas Jasa Keuangan (
OJK) untuk mengkaji kebijakan transaksi
reksa dana menggunakan
kartu kredit.
Namun demikian, industri mengingatkan ada perubahan sistem yang harus dilakukan perusahaan aset manajemen jika memperbolehkan nasabahnya bertransaksi dengan kartu kredit.
General Manager AKKI Steve Martha menjelaskan transaksi reksa dana menggunakan kartu kredit tidak bisa diselesaikan secara real time atau saat itu juga. Dengan kata lain, perusahaan aset manajemen baru mendapatkan dana dari nasabahnya h+1 atau satu hari setelah transaksi dilakukan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal itu tentu akan mempengaruhi masuknya dana ke rekening reksa dana nasabah yang juga semakin lama. Pun begitu, ia menyebut hal itu tak menjadi masalah bila perusahaan aset manajemen bersedia memproses lebih lama dana investasi dari nasabah pengguna kartu kredit.
"Kalau dilihat sekarang beli reksa dana kan dana harus masuk ke penjual (perusahaan aset manajemen) hari itu juga, kalau pakai kartu kredit baru besoknya. Nah, apakah proses ini bisa dilakukan oleh perusahaan asset manajemen itu," ungkap Steve kepada
CNNIndonesia.com, Kamis (21/3).
Memang, ia mengakui rencana OJK dan BEI mengkaji kebijakan terkait untuk memberikan kemudahan kepada investor reksa dana. Apalagi, mayoritas pemilik akun reksa dana juga masyarakat yang sudah memiliki literasi keuangan yang cukup bagus.
"Jadi, harusnya sudah paham juga dengan penggunaan kartu kredit dan risiko-risikonya," tutur dia.
Kendati begitu, OJK dan BEI perlu mengkaji lebih matang. Sejauh ini, Steve belum melihat risiko tinggi bila masyarakat menggunakan kartu kredit untuk membeli reksa dana.
"Karena memang risiko sudah kami hitung kepada setiap pemilik kartu kredit dari gaji dan profil lainnya," imbuh Steve.
Intinya, ia mengklaim tidak sembarang orang bisa memiliki kartu kredit. Kalau pun nasabah memalsukan datanya, maka yang menanggung kerugian akibat pemakaian kartu yang berlebihan juga pemilik kartu tersebut.
"Tingkat kesehatan sudah kami pertimbangkan. Ini juga terkait aturan dari Bank Indonesia (BI)," katanya.
Karenanya, OJK dan BEI juga perlu melakukan kajian bersama dengan BI sebagai regulator alat pembayaran. Steve mengaku manut dengan regulator jika memang nantinya ada aturan-aturan khusus yang harus dibuat oleh penerbit kartu kredit.
[Gambas:Video CNN]
"Saya tidak mau mendahului, apakah nantinya ada batasan-batasan seperti apa kembali ke BI," tegas Steve.
Sebelumnya, Direktur Utama BEI Inarno Djajadi mengatakan pihaknya memang sedang mewacanakan transaksi kartu kredit untuk membeli unit reksa dana. Selama ini, investor hanya punya dua pilihan, yakni mentransfer langsung atau ditarik secara otomatis dari tabungan bank yang sudah bekerja sama dengan perusahaan manajer investasi tempat investor membeli reksa dana.
"Ini tidak langsung (pembelian di saham) ya tapi melalui reksa dana. Jadi bukan saham, namun reksa dana. Masih proses kajian," ucap Inarno, kemarin.
Sayang, ia enggan membocorkan lebih lanjut kajian yang sedang dilakukan bersama OJK ini. Selain itu, ia juga tak memberi kepastian apakah kebijakan itu bisa diimplementasikan tahun ini.
(aud/bir)